Artikel

22DES2014

Gubernur Sumut Harap Seluruh SKPD Terus Berikan Pelayanan Prima

Medan, 22/12 - Sebanyak tujuh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Senin (22/12) menerima penghargaan sertifikat kepatuhan standar layanan publik dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan Sumatera Utara.

Pemberian sertifikat ini berdasarkan standar kreteria penilaian pada program intervensi terfokus II yang dimulai sejak Oktober 2014 dan berakhir November 2014. Dari penilaian tersebut terdapat 7 SKPD yang memperoleh zona hijau, 4 SKPD mendapatkan zona kuning dan 2 SKPD mendapatkan zona merah.

Penyerahan piagam predikat kepatuhan diberikan langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumut Abyadi Siregar yang disaksikan langsung oleh Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho di Ruang kerja Gubernur Sumut Lantai 10 Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro No.30 Medan.

Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dalam kesempatan itu mengajak seluruh SKPD untuk terus tetap menjaga kualitas pelayanan publik. Apalagi amanah UU Nomer 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik secara tegas memperkuat tentang standar pelayanan publik itu.

"Sebelumnya saya juga mengajak para SKPD untuk beranjangsan ke kantor Ombudsman Sumut dan berkomitmen untuk pelayanan publik," ujarnya.

Hari ini, lanjutnya, kita telah sama saksikan ada beberapa SKPD yang meraih zona hijau dan ada yang masih belum artinya masih perlu perbaikan.

"Intinya agar mandset tentang pelayanan menjadi sikap dasar pejabat. Dan saya ingin mengulang bahwa kita sedang terus mensosialisasikan tentang Sumut Bangkit. Kebangkitan membutuhkan kekuatan spiritual, kekuatan emosional, kekuatan intelektual, kekuatan sosial dan kekuatan profesional. Kelima kekuatan tersebut dapat tercermin dalam nilai kata Sumut Bangkit yaitu Religius, Integritas, Kompeten, Gotong Royong dan Pelayanan," ujarnya.

Nah, lanjut Gubernur Sumut, yang terakhir tadi adalah pelayanan. Dalam pelayanan ada istilah pembeli adalah raja. Maka dalam pelayanan pemerintah, Stakeholder adalah raja yang harus dilayani.

"Stakeholder adalah mora dan kita adalah anak boru. Kita selaku abdi negara melayani para stakeholder," tekannya.

Gubernur Sumut juga berpesan kepada para SKPD yang mendapatkan sertifikat zona hijau janganlah berpuas diri justru ini menjadi motivasi untuk lebih meningkatkan pelayanannya.

"Kepala yang masih belum harus terus ditingkatkan," tegasnya.

Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut Abyadi Siregar didampingi asisten ORI Sumut Dedy Irsan menyampaikan kreteria penilaian yang diberikan adalah, sesuai pasal 15 dan 21 undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik diantaranya dasar hukum persyaratan, tarif, waktu, pasilitas, sarana dan prasarana, persyaratan layanan serta mekanisme dan prosedur lainnya.

"Setelah secara keseluruhan dilakukan penilaian, Alhamdulillah hasilnya cukup lumayan," ujarnya.

Dijelaskan Abyadi, dari 25 SKPD sebanyak 12 UPP/SKPD yang di observasi, 7 SKPD meraih zona hijau. Sedangkan 4 SKPD masuk zona kuning dan 2 SKPD masuk zona merah.

Jadi, lanjutnya kalau ditotal hingga saat ini sudah terdapat 8 SKPD yang masuk zona hijau di lingkungan Pemprovsu. Karena pada survei tahun 2013 sebelumnya, Rumah Sakit jiwa sudah masuk zona hijau tapai kali ini RS Jiwa turun jadi zona kuning.

Selain itu, lanjutnya terdapat 5 SKPD yang tidak diobservasi dengan alasan renovasi gedung kantor. Karena menurutnya sangat tidak fair menilai pelayanan publik di unit pelayanan yang kantornya sedang dalam kondisi renovasi.

"Sebab dalam kondisi renovasi itu sudah pasti sulit melihat aspek sarana dan prasarana layanan yanag menjadi sangat vital dalam sebuah pelayanan publik," tambahnya.

Secara rinci, Abyadi menyampaikan 7 SKPD yang meraih zona hijau adalah Dinas Perhubungan Provsu, Dinas Bina Marga Provsu, Dinas Kesehatan Provsu, Dinas Koperasi dan UKM Provsu, Dinas Pertanian Provsu, Dinas Pendapatan Daerah Provsu dan Badan Penanaman Modal Provsu. Sementara 4 SKPD yang masuk zona kuning adalah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi provsu, Badan Kepegawaian Daerah Provsu dan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Provsu sedangkan 2 SKPD yang masuk zona merah adalah Dinas Kesejahteraan dan Sosial Provsu serta Dinas Perternakan dan Kesehatan Hewan Provsu.

Sedangkan 5 SKPD yang tidak dinilai dengan alasan gedung kantor sedang dalam renovasi adalah Rumah Sakit Haji, Badan Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Daerah Provsu, Badan Lingkungan Hidup Provsu Dinas Pendidikan Provsu dan Disperindag Provsu.

Sebelumnya Ombudsman RI perwakilan Sumut sudah melakukan survei tentang standar pelayan publik pada tahun 2013 yang diteruskan dengan monitoring tahap I pada bulan Juni 2014.

Lebih lanjut Abyadi menjelaskan dari 14 UPP/ SKPD yang di survei pada saat itu hanya Satu SKPD yang meraih zona hijau yakni RS Jiwa sedang 13 lagi berada dalam zona kuning dan merah.

Karenanya, berangkat dari kondisi itulah, ombudsman RI melakukan berbagai upaya untuk mendorong pemerintah daerah. Untuk melakukan percepatan perbaikan pelayanan publik salah satunya melakukan kembali program intervensi terfokus tahap II di penghujung tahun 2014 ini.

(Humas Pemprovsu)-(Er)