Artikel

11SEP2014

Gubsu Ingatkan 13 Daerah di Sumut Persiapkan Pilkada tanpa Polemik RUU Baru

Medan, 10/9 - Gubsu H Gatot Pujo Nugroho ST MSi mengingatkan 13 kabupaten dan kota di Sumut yang akan berakhir masa jabatan kepala daerahnya tahun 2015 harus melakukan persiapan tanpa terlibat polemik Undang-undang (UU) Pilkada yang baru.

"Seluruh daerah, baik provinsi maupun kabupaten dan kota yang kepala daerahnya berakhir 2015, harus mempersiapkan diri untuk Pilkada terutama dalam hal penganggarannya," ujarnya kepada wartawan di Museum Negeri Medan, Rabu (10/9).

Gubsu menegaskan pembahasan yang sedang berlangsung di DPR, apakah pilkada nanti langsung oleh rakyat atau kembali ke DPRD, jangan membuat daerah terlena sehingga tidak melakukan persiapan.

"Kalau saya pribadi menilai pemilihan secara langsung lebih tepat termasuk dari sisi penegakan demokrasi. Alasannya banyak, namun paling tidak, dengan pilkada langsung kepala daerah dan wakil terpilih punya tanggung jawab lebih besar kepada masyarakat yang memilihnya. Lagipula, kita akan lebih mampu mengaktualisasikan kepentingan bersama kita ke depan," ujarnya.

Ditanya bukankah dengan pemilihan kembali ke DPRD disebut-sebut akan lebih murah karena pilkada langsung berbiaya sangat tinggi, Gubsu mengemukakan pada rapat Asosiasi Pemerintah Propinsi beberapa orang yang pernah terlibat dalam pilkada di DPRD kemudian juga pernah menjalani pemilihan langsung menyatakan biayanya hampir sama-sama 'high cost'," ujarnya.

Oleh sebab itu Gubsu mengemukakan kedua sistem ini memiliki plus dan minusnya masing-masing meski secara pribadi Gubsu mengaku lebih condong bahwa pemilihan secara langsung lebih tepat.

Hanya saja dia mengingatkan persoalan ini biarlah berproses sesuai mekanisme namun terhadap daerah yang periode kepala daerahnya berakhir tahun depan tidak perlu harus menunggu pengesahan UU yangbaru, melainkan tetap melakukan persiapan dengan asumsi pilkada seperti yang berlaku sekarang ini.

Oleh sebab itu lanjut Gubsu sembari menunggu pembahasan masih berlangsung namun biaya Pilkada sudah dianggarkan pada APBD 2015 sehingga diingatkan agar para Sekda mengoordinasikan keperluannya secara baik dengan KPU, Bawaslu dan pihak keamanan serta membahasnya di DPRD.

Berdasarkan pendataan yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara, tercatat sebanyak 13 kabupaten/kota yang akan menggelar pemilihan kepala daerah tahun 2015.

Ke-13 kabupaten/kota itu adalah Medan (berakhir Juli 2015), Binjai (berakhir Agustus 2015), Serdang Bedagai (berakhir 8 Agustus 2015), Tapanuli Selatan (berakhir 12 Agustus 2015), Asahan (berakhir 2015), Toba Samosir (berakhir 12 Agustus 2015), dan Sibolga (berakhir 26 Agustus 2015). Kemudian, Pakpak Bharat (berakhir 26 Agustus 2015), Samosir (berakhir 13 September 2015),  Humbang Hasundutan (berakhir 26 Agustus 2015), Pematang Siantar (berakhir 23 September 2015), Labuhan Batu (berakhir 19 Agustus 2015), dan Simalungun (berakhir 28 Oktober).

Sementara itu 12 kabupaten/kota lainnya sudah menjalankan tahapan Pilkada pada 2015 karena masa akhir jabatan kepala daerahnya pada 2016.

Ke-12 kabupaten/kota itu adalah Tebing Tinggi (berakhir 15 Agustus 2016), Mandailing Natal (berakhir 28 Juni 2016), Tanjung Balai (berakhir 2016), Labuhan Batu Selatan (berakhir 11 Februari 2016), Labuhan Batu Utara (berakhir 12 Februari 2016), dan Karo (berakhir 23 Maret 2016). Kemudian, Nias Selatan (berakhir 12 April 2016), Nias (berakhir 9 Juni 2016), Gunung Sitolo (berakhir 13 April 2016), Nias Barat (berakhir 14 April 2016), Nias Utara (berakhir 12 April 2016), dan Tapanuli Tengah (berakhir 12 Agustus 2016).

Demi kelancaran persiapan pemilihan kepala daerah tersebut diharapkan 25 bupati dan walikota di Sumatera Utara dapat membantu persiapan anggaran dana Pilkada.

Berdasarkan Permendagri Nomor 44 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pilkada, diatur pembiayaan Pilkada maksimal delapan bulan. Itu artinya, perlu disiapkan anggaran yang cukup dari awal sehingga seluruh tahapannya dapat berjalan maksimal.

(Humas Pemprovsu)-(Er)