Artikel

12SEP2014

Pemprovsu Rencanakan Pemutihan Tunggakan PKB dan BBNKB

Medan, 11/9 - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) merencanakan pemutihan (penghapusan) tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua, ketiga dan seterusnya.

Hal itu disampaikan Gubsu H Gatot Pujo Nugroho ST MSi kepada wartawan di kantornya di Medan, Kamis (11/9) seraya menjelaskan program ini sedang dalam tahap menunggu ‘legal opinion’ (pendapat hukum – red) dari Kejaksaan Tinggi Sumut.

Secara terpisah, Kadis Pendapatan Provinsi Sumut H Rajali SSos MSP didampingi Kabid PKB/PKAA Victor Lumbanraja menjelaskan kebijakan ini diambil berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh BPK, dinyatakan bahwa sampai dengan Desember 2013 terdapat 1,3 juta unit Kendaraan Bermotor di Sumatera Utara yang tidak melakukan pendaftaran ulang/pengesahan tahunan berupa pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan/atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dengan potensi penerimaan sebesar Rp 900 milyar lebih.  

Di samping itu terdapat pula Kendaraan Bermotor yang menggunakan Nomor Polisi Non BK/BB yang beroperasi di wilayah Sumatera Utara, yang seyogianya sudah harus melakukan BBNKB II atau mutasi antar provinsi ke daerah ini, yang tentunya juga merupakan penerimaan yang cukup potensial dalam mendukung pendapatan asli daerah.

Terhadap hal ini Pemprovsu telah melakukan berbagai upaya, antara lain melalui penyampaian Surat Peringatan Kewajiban Pemilik Kendaraan Bermotor, bekerjasama dengan Kantor Pos dan saat ini dengan mengunjungi secara langsung pemilik kendaraan bermotor, namun hasilnya belum maksimal.

Dalam upaya menggali potensi tersebut, sekaligus dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat, Pemprovsu merencanakan akan menerbitkan kebijakan terkait dengan pemutihan Tunggakan PKB dan BBNKB II dan seterusnya berupa paket “Pemberian Keringanan serta Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor”.  

Kebijakan ini didasarkan pada Pasal 59 ayat (1) Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Sumatera Utara, yang mengamanatkan bahwa Gubernur dapat memberikan keringanan, pembebasan dan insentif Pajak. Namun untuk menghindari permasalahan hukum dikemudian hari, saat ini Pemprovsu masih menunggu pendapat hukum (legal opinion) dari Jaksa Pengacara Negara, dalam hal ini Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejatisu.

Selanjutnya, Kadispendasu menguraikan bahwa implementasi kebijakan tersebut adalah berupa : 1) Pengurangan pokok pajak PKB yang tidak atau belum dibayar sampai dengan Masa Pajak Tahun 2011 s/d 2012, sebesar 100% (seratus persen) setiap tahunnya; sedangkan pokok pajak PKB untuk Masa Pajak Tahun 2012 s/d  Tahun 2013 yang terutang, dihitung sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta 2) Pemberian keringanan BBNKB (ganti nama kepemilikan) untuk pendaftaran ganti nama kepemilikan kendaraan bermotor yang selama ini belum didaftarkan kepemilikannya, termasuk kendaraan bermotor ex mutasi dari luar Provinsi Sumatera Utara, sebesar 100% (seratus persen) dari pokok BBNKB; disertai dengan penghapusan sanksi administrasi BBNKB.

Pemprovsu berharap melalui kebijakan ini, akan terjaring sekitar 30% dari tunggakan PKB dan BBNKB akan dapat dicairkan; karena dari 1,3 jumlah kendaraan tersebut, tidak seluruhnya merupakan kendaraan yang masih aktif; ada yang sudah afkir, hilang, laka lantas, dan permasalahan-permasalahan lainnya, sehingga wajib pajak tidak membayar PKB-nya. Dengan demikian, selain sebagai upaya intensifikasi, melalui kebijakan ini, Pemprovsu juga sekaligus melakukan pendataan ulang terhadap keberadaan kendaraan bermotor dalam rangka penghitungan target penerimaan PKB pada tahun yang akan datang, demikian tutur Kadispendasu.

(Humas Pemprovsu)-(Er)