Artikel

17APR2014

Pengembangan e-Government

 Gambar: Sampul Depan Rencana Induk Pengembangan (RIP) e-Government 2013-2017 Pemerintah Provinsi Sumatera Utara

 

Pelayanan publik yang prima adalah ditandai dengan proses yang efisien, efektif, transparan, dan akuntabel. Pelayanan bercirikan seperti itu, hanya dapat dikembangkan dengan membangun dan mengimplementasikan konsep e-government. Dengan e-government, reformasi pemerintahan dapat dilakukan dengan lebih mudah menuju good governance.

Sasaran pokok e-government adalah memperbaiki interaksi antara pemerintah, pelaku usaha, dan anggota masyarakat secara berkelanjutan dengan tujuan untuk menstimulasi perkembangan ekonomi dan sosial masyarakat.

Untuk itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah memiliki master plan atau Rencana Induk Pengembangan (RIP) e-Government Pemerintah Provinsi Sumatera Utara 2013-2018.

Peraturan Gubernur terkait e-Government dan penerapannya:

  1. Pergub No. 48 Tahun 2012 Tentang Pemanfaatan Teknologi Informasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
  2. Pergub No. 49 Tahun 2012 Tentang E-Government Pemerintah Provinsi Sumatera Utara