Artikel

19AGT2014

Penurunan BBNKB Pertama Untuk Tingkatkan PAD

Medan, 18/8 - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bermaksud untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dengan cara menurunkan tarif bea balik nama kendaraan bermotor pertama dari 15 persen menjadi 10 persen.

Dalam rapat paripurna DPRD Sumut dengan agenda pembahasan Ranperda Pajak Daerah di Medan, Senin, Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Nurdin Lubis mengatakan, kebijakan itu bukan dimaksudkan untuk meningkatkan pembelian kendaraan bermotor baru yang berujung pada pertumbuhan jumlah kendaraan.

Kebijakan yang sedang dirancang tersebut juga tidak bertentangan dengan rencana peningkatan pajak progresif terhadap kepemilikan kendaraan bermotor yang lebih dari satu unit.

Penurunan tarif bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) pertama tersebut lebih difokuskan untuk menyamakan tarif dengan provinsi lain.

Selama ini, dengan penerapan pajak sebesar 15 persen, pertumbuhan kendaraan tetap tinggi tetapi tidak menjadi pemasukan bagi Sumut karena bersumber dari pembelian di provinsi lain.

Dengan penurunan tarif BBNKB tersebut, diharapkan pembelian baru kendaraan bermotor berlangsung di Sumut sehingga prosesnya dapat menjadi pemasukan bagi provinsi itu.

Adapun pengenaan pajak progresif yang diusulkan untuk dinaikkan merupakan instrumen untuk menerapkan asas keadilan dalam pengenaan pajak kendaraan bermotor.

Dengan demikian, dapat dipahami bahwa pertumbuhan kendaraan merupakan kondisi riil yang sejalan antara pola konsumsi masyarakat dengan strategi perusahaan yang senantiasa memasarkan produk.

Kondisi itu juga menjadi peluang bagi Sumut untuk meningkatkan penerimaan dan pendapatan melalui pengenaan pajak progresif.

 

(Antara)-(DT)