by
Di Provinsi Sumatera Utara telah ditetapkan kawasan andalan yang merupakan bagian dari kawasan budi daya baik di ruang darat maupun ruang laut yang pengembangannya diarahkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi bagi kawasan tersebut dan kawasan di sekitarnya.
Kawasan Andalan |
Sektor Unggulan |
Perkotaan Metropolitan Medan-Binjai-Deli Serdang-Karo (Mebidangro) |
industri, perkebunan, pariwisata, pertanian, perikanan |
Pematang Siantar danSekitarnya |
Perkebunan, pertanian, industri, pariwisata |
Rantau Prapat-Kisaran |
Perkebunan, kehutanan, pertanian, perikanan, industri |
Tapanuli dan Sekitarnya |
Perkebunan, pertambangan, perikanan laut, pertanian, industri, pariwisata |
Nias dan Sekitarnya |
Pariwisata, perkebunan, perikanan |
Laut Lhokseumawe-Medan dan Sekitarnya |
Perikanan, pertambangan |
Laut Selat Malaka dan Sekitarnya |
Perikanan, pertambangan |
Laut Nias dan Sekitarnya |
Perikanan, pertambangan |
Sumber: PP No. 26 Tahun 2008
Di samping kawasan andalan terdapat kawasan strategis provinsi. Kawasan strategis provinsi merupakan bagian wilayah provinsi yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup provinsi baik di bidang ekonomi dan sosial budaya maupun lingkungan.
Kawasan strategis provinsi berfungsi: (1) untuk mewadahi penataan ruang kawasan yang tidak bisa terakomodasi dalam rencana struktur ruang dan rencana pola ruang; (2) sebagai alokasi ruang untuk berbagai kegiatan sosial ekonomi masyarakat dan kegiatan pelestarian lingkungan dalam wilayah provinsi yang dinilai mempunyai pengaruh sangat penting terhadap wilayah provinsi; dan (3) sebagai dasar penyusunan rencana tata ruang kawasan strategis provinsi. Kawasan strategis provinsi di Sumatera Utara ditetapkan berdasarkan kepentingan: (1) pertumbuhan ekonomi; (2) sosial dan budaya; dan (3) fungsi dan daya dukung lingkungan hidup.
Kawasan Strategis Kepentingan Pertumbuhan Ekonomi
Kawasan Strategis Kepentingan Sosial Budaya
Kawasan Strategis Kepentingan Fungsi dan Daya Dukung Lingkungan Hidup
Pada tahun 2011 diterbitkan Peraturan Presiden No. 61 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo (Mebidangro) untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Pasal 123 ayat (4) Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Mebidangro berperan sebagai alat operasionalisasi Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan sebagai alat koordinasi pelaksanaan pembangunan di kawasan Mebidangro.
Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Pulau Sumatera untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan ketentuan Pasal 123 ayat (4) Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rencana Tata Ruang Pulau Sumatera.