Artikel

19MEI2022

Rakor Penanganan PMK Ternak di Sumut, Pemprov Sampaikan Mekanisme Pengawasan, Pemeriksaan Hingga Pemotongan

MEDAN, 19/5 - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak kaki empat, bersama unsur Forkopimda dan instansi terkait, di Ruang Rapat Lantai II Kantor Gubernur, Jalan Diponegoro 30 Medan, Kamis (19/5). Antara lain disampaikan mekanisme pengawasan, pemeriksaan hingga pemotongan hewan ke seluruh kabupaten/kota.

 

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumut Azhar Harahap menyampaikan bahwa kondisi perkembangan PMK saat ini masih dalam kategori terkendali dan dapat ditangani dengan baik. Dari data pekan lalu dimana ada 598 kasus indikasi klinis dari dua kabupaten, disebutkan ada 19 ekor ternak yang dinyatakan positif, yakni 7 ekor di Kabupaten Langkat dan 12 ekor di Deliserdang berdasarkan hasil laboratorium.

 

“Semua ternak yang positif sudah kita tangani, tidak ada yang mati. Infeksi sekunder yang diderita ternak, Alhamdulillah, sudah mulai membaik. Jadi penyakit ini masih terkendali. Namun penyebarannya sangat cepat,” ujar Azhar.

 

 

Dari penyebarannya, lanjut Azhar, saat ini ada empat daerah lagi yang terindikasi secara klinis PMK, yaitu Kabupaten Asahan, Batubara, Kota Binjai dan Medan. Setidaknya ada 1.013 ekor ternak terindikasi PMK yang ditangani hingga kini, dimana guna mengantisipasi penyebarannya, Pemprov telah melayangkan surat kepada seluruh kepala daerah terkait mekanisme pengawasan, pemeriksaan hingga pemotongan, terutama menjelang momentum Hari Raya Iduladha.

 

“Kita telah melayangkan surat ke seluruh kepala daerah atau dinas terkait agar melakukan pemeriksaan fisik terhadap hewan yang akan dikirim ke kabupaten lain. Tidak memperdagangkan hewan ternak dari provinsi lain dan memberikan persyaratan harus mencantumkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari dokter yang berwenang atau kepala dinas,” sebutnya.

 

Selanjutnya, kata Azhar, menugaskan dokter untuk memeriksa hewan yang masuk ke pasar hewan. Termasuk menyampaikan petunjuk pelaksanaan penanganan hewan kurban di masa PMK, serta bagaimana mekanisme pemotongan dan pembersihan organ bagian dalam.

 

“Seperti di Langkat, Bupati sudah membuat edaran kepada seluruh Camat agar lalu lintas ternak diperketat. Langkahnya sudah dilakukan bersama TNI/Polri dan Balai Veteriner (Balivet) Medan. Sedangkan untuk wabah, belum kita usulkan karena semua masih bisa ditangani,” lanjutnya.

 

Sedangan soal pasokan daging, terutama menjelang Hari Raya Iduladha, Azhar menyampaikan ketersediaan saat ini sekira 17 ribu ekor yang siap dipotong dan mencukupi kebutuhan untuk tiga bulan kedepan. Meskipun saat ini tidak diperbolehkan menerima pasokan dari luar provinsi.

 

Sementara Kepala Baivet Medan Azfirman menyampaikan pihaknya menjelaskan bahwa dalam pengambilan sampel didasari oleh pemeriksaan gejala klinis yang ditemukan petugas di lapangan. Dengan ciri khusus lepuh di bagian mulut dan di bawah kuku hewan ternak.

 

“Itu dibuktikan melalui laboratorium. Jika ada gejala yang sama di kecamatan lain yang berdekatan, diindikasikan itu PMK, karena gejalanya cepat sekali. Jika terindikasi, akan ditangani dengan cara khusus PMK,” pungkas Azfirman.

 

Sedangkan hasil Rakor yang dipimpin Staf Ahli Gubernur Kaiman Turnip, adalah menyusun tim bersama dalam upaya penanganan masalah PMK di Sumut. Selanjutnya, hasil rapat akan ditindaklanjuti dengan pengesahan oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, sekaligus sebagai pengarah.

 

Hadir dalam Rakor tersebut, perwakilan dari unsur TNI dan Polri, Balivet Medan, Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Belawan, serta dari OPD terkait.** (H13/DISKOMINFO SUMUT)-(RV)