Artikel

30SEP2014

Sekdaprovsu Buka Rakor Bidang Telekomunikasi Khusus, Penyiaran Publik dan Kewajiban Universal

Medan, 29/9 - Sekdaprovsu H Nurdin Lubis SH MM menginformasikan bahwa selama ini banyak program-pogram pemerintah pusat yang belum tersosialisasikan ke daerah, akibatnya seakan-akan program pemerintah pusat dan daerah berjalan sendiri-sendiri. Dan yang terjadi lanjut Nurdin, bukannya saling melengkapi tetapi kadang berbenturan. Hal itu disampaikan Sekdaprovsu Nurdin Lubis saat membuka acara Rapat Koordinasi di Bidang Telekomunikasi Khusus, Penyiaran publik dan kewajiban Universal, Senin (29/9) di Hotel Aryaduta Medan.

Untuk itu lanjut Nurdin, mari kita duduk bersama untuk membahas program dari pemerintah pusat yang akan disinergikan dengan program pemerintah daerah. "Begitu juga sebaliknya pemerintah daerah bisa menjadi perpanjangan tangan pemerintah pusat dalam hal ini pembinaan, pengawasan maupun pengendalian," beber Nurdin.

Nurdin dalam kesempatan itupun mengharapkan akan terjalin kerjasama antara pemerintah pusat dan daerah dalam mensukseskan program-program di bidang telekomunikasi khusus, penyiaran publik dan kewajiban universal, seperti perizinan telekomunikasi khusus pemerintah dan non pemerintah, perizinan lembaga penyiaran publik lokal maupun program kewajiban pelayanan universal. "Dengan kegiatan ini diharapkan masukan-masukan untuk mensukseskan program-program dibidang telekomunikasi khusus, penyiaran publik dan kewajiban universal," tandasnya.

Pada kesempatan itu Nurdin juga menilai bahwa kegiatan rakor telekomunikasi sangat penting bagi pemerintah dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang program-program pemerintah dalam bidang telekomunikasi khusus penyiaran publik dan kewajiban universal Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kata Nurdin menyambut baik. "Pemprovsu menyambut baik kegiatan ini, semua ini tiada lain adalah untuk saling mendekatkan hubungan, silaturrahmi, melalui dialog, guna mensinkronkan serta mensinergikan program pembangunan yang ada di pusat dan di daerah," kata Nurdin.

Panitia penyelenggara Ir Woro Indah Widiastuti, M T melaporkan bahwa rakor ini diikuti oleh para kepala dinas komunikasi dan informatika se Sumatera Utara, para penyelenggara telekomunikasi khusus di Sumut yang diselenggarakan oleh Kementerian Telekomunikasi RI yang berlangsung di Medan Sumatera Utara pada tanggal 29 September 2014.

Pada acara ini dipaparkan tentang teknis pelaksanaan Penyiaran berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2002 dan Telekomunikasi  sesuai UU Nomor 36 Tahun 2005, serta sejumlah Peraturan Pemerintah dan Permenkominfo tentang penggunan spektrum frekuensi maupun sertifikasi penyiaran dan telekomunikasi.

"Telekomunikasi khusus yang merupakan bagian dari sturktur penyelenggaraan telekomunikasi selain jaringan dan jasa dikembangkan untuk keperluan sendiri oleh pemerintah maupun lembaga penyiaran berupa penyiaran radio dan televisi serta bidang hankam yang digunakan khusus oleh TNI dan Polri," Ujar Widiastuti yang juga staf ahli Menteri Bidang Teknologi Kemenko RI yang juga dihadiri Kasubdit Telekomunikasi Khusus Pemerintah Wayan Toni Supriyanto, Kasubdit Layanan Khusus Penyiaran Dadang Irawanto dan Kasubdit Pelayanan Kewajiban Universal yang semuanya dari Kemenkominfo RI, Kepala Balai Monitoring Kelas II Medan, pejabat kominfo Provsu serta kabupaten/kota se-Sumatera Utara.

(Humas Pemprovsu)-(Er)