Artikel

26NOV2015

Sumut Gelar Konsultasi Pengadaan Lahan Pengendali Banjir

Tanjungbalai, Sumut, 26/11 - Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Sumatera Utara menggelar konsultasi publik tentang pengadaan lahan untuk pembangunan prasarana pengendali banjir di Kota Tanjungbalai dan Kabupaten Asahan.

Acara yang dibuka Sekdakot Tanjungbalai Abdi Nusa itu diikuti 165 orang peserta yang merupakan warga pemilik lahan salah satu di Tanjungbalai, Kamis.

Abdi Nusa mengimbau agar pemilik lahan benar-benar serius mengikuti konsultasi itu agar kedepannya tidak menimbulkan masalah hukum.

"Karena tujuan acara ini untuk menyatukan persepsi antara pemerintah dan masyarakat terkait pembangunan prasarana pengendali banjir, khususnya di Kota Tanjungbalai," ujarnya.

Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Sumut Dinsyah Sitompul menjelaskan, tahap awal pembangunan sarana pengendalian banjir berupa pengadaan atau pembebasan lahan di bantaran sungai di Kabupaten Asahan dan Kota Tanjungbalai.

Pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Pertanahan junto Perpres Nomor 71 tahun 2012 junto Peraturan Gubernur Sumut Nomor 3 tahun 2014.

Masyarakat selaku pemilik lahan yang terkena pembebasan lahan pembangunan prasarana pengendali banjir diharapkan mematuhi peraturan yang ada.

"Sebagai warga negara yang baik hendaknya kita mematuhi peraturan, sebab tujuan pembangunan adalah untuk kepentingan bersama," katanya.

Berdasarkan catatan, di Kota Tanjungbalai, pembangunan prasarana pengendali tersebut meliputi pembuatan tanggul kiri Sungai Asahan sepanjang 7 km di Kelurahan Selat Tanjung Medan dan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur.

Kemudian pembuatan parafet sepanjang 1,20 km di Kelurahan Semula Jadi, normalisasi Bandar Jepang Hilir sepanjang 1 km di Kelurahan Semula Jadi.

Demikian juga pembuatan satu buah pintu pengendali banjir dilengkapi pompa di hilir Bandar Jaksa, Kelurahan Bunga Tanjung dan Pulau Simardan.

Untuk menunjang terlaksananya pembangunan infrastruktur itu, Pemprov Sumut sedang melaksanakan tahap awal rencana pembangunan berupa pembebasan/pengadaan seluas 28 hektar tanah masyarakat di Kota Tanjungbalai.

(Antara)-(DT)