Artikel

05MAR2015

Sumut Minta Izin Investor Pembangkit Listrik Dievaluasi

Medan, 4/3 – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengusulkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia mengevaluasi izin pembangunan pembangkit listrik yang diberikan kepada sekitar 31 perusahaan karena sebagian besar belum membangun.

"Pembangunan pembangkit listrik sangat dibutuhkan Sumut karena krisis energi sudah berlangsung cukup lama. Buat apa, perusahaan itu dibiarkan terus mengantongi izin, kalau tidak melaksanakan pembangunan," kata Kepala Badan Penanaman Modal dan Promosi (BPMP) Sumut Purnama Dewi di Medan, Rabu.

Dia menegaskan usul mengevaluasi periizinan pembangunan pembangkit listrik kepada perusahaan itu sudah disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di Jakarta, Februari lalu.

Usulan evaluasi itu, kata dia, juga mengacu pada sudah terjadi gangguan investasi di Sumut baik terhadap perusahaan lama dan calon investor baru.

"Bagaimana industri di Sumut mau berkembang bagus kalau pasokan listrik dan gas-nya tidak memadai. Bagaimana pula mencari investor baru, kalau tidak ada infrastruktur itu," kata Purnama Dewi.

Pemerintah Sumut juga kesulitan menawarkan investasi di sektor pembangkit listrik kepada investor karena izin lokasi dan lainnya sudah dikuasai perusahaan sebelumnya seperti 31 perusahaan itu.

"Solusi terbaik, saya kira adalah, izin-izin itu dievaluasi dan kalau memang investornya tidak memungkinkan membangunnya dengan berbagai alasan, izinnya bisa dicabut dan diberikan Pemerintah kepada investor baru," katanya.

Purnama mengakui evaluasi tentunya juga mempertanyakan jelas, apa penyebab terganggunya rencana investasi itu.

"Kalau memang Pemerintah bisa membantu mengatasinya kenapa tidak. Tetapi kalau hanya mau jadi 'agen' tentunya Pemerintah Pusat sebagai pemberi izin harus mempertimbangkannya dengan pencabutan izin," katanya.

Dia menjelaskan, dari 31 perusahaan yang mengantongi izin pembangunan pembangkit listrik itu sebagian besar merupakan perusahaan penanaman modal asing atau PMA.

Pada 2013, misalnya, data menunjukkan ada 11 investor sektor kelistrikan yang berencana berinvestasi di beberapa kabupaten/kota Sumut seperti di Tapanuli Utara, Asahan, Humbang Hasundutan dan Pakpak Bharat.

Perusahaan itu sudah mengantongi izin tetapi tidak satupun beroperasi.

Dari 11 perusahaan itu sembilan di antaranya merupakan PMA dengan terbesar atau tujuh perusahaan asal Malaysia dan sisanya masing-masing satu dari Thailand dan satu lagi lainnya pengusaha asal Hongkong/Republik Rakyat Tiongkok.

Sementara pada 2014, ada 20 calon investor, dimana terbanyak juga merupakan PMA atau sebanyak 14 perusahaan.

Apabila perusahaan-perusahaan itu benar-benar merealisasikan sesuai rencana sekitar 1.078, 60 MW. tentunya krisis listrik yang berkisar 400 megawatt (MW) dewasa ini sudah bisa diatasi.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumut, Parlindungan Purba, menyebutkan, Pemerintah memang perlu mendesak investor yang sudah mengantongi izin membangun sektor pembangkit listrik tersebut merealisasikannya.

Tujuannya, agar industri kembali beraktivitas normal dan termasuk membantu pengusaha menekan biaya produksi perusahaan yang selama ini membengkak akibat menggunakan genset.

"Sumut memang memerlukan investor, tetapi tentunya yang benar-benar serius," katanya.

Apalagi dewasa ini, krisis listrik dan ditambah gas juga sudah mengganggu dunia usaha.

 

(Antara)-(DT)