Artikel

03NOV2015

Baru 5 Kab/Kota yang terapkan Kemudahan IUMK

Medan, 3/11 - Plt Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi meminta kepada seluruh kabupaten/kota di Sumut untuk segera menerapkan kemudahan pemberian izin usaha mikro dan kecil dengan mendelegasikan pemberian izin kepada Kecamatan atau Desa/lurah.

Himbauan itu diungkapkan Plt Gubsu saat menerima audiensi Pemimpim Wilayah BRI Sumut F Hary Sistiyasta di Kantor Gubsu, Selasa (3/11) terkait menyampaikan perkembangan penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR). Dalam kesempatan itu hadir pula inspektur BRI Abdul Salam dan Wakil Pemimpin Wilayah (Wapimwil) Iskandarsyah dan Prasteya Sayekti, Asissten IV Provsu OK Zulkarnain dan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sumut M Zein.

"Bagi kabupaten/kota yang belum, saya minta segera bisa mengimplementasikan kemudahan perizinan di daerahnya. Hal dalam rangka meningkatkan kemampuan usaha mikro kecil mengakses permodalan khususnya mendapatkan KUR sehingga dapat meningkatkan skala usahanya," kata Erry.

Erry mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat edaran agar kabupaten/kota segera menerbitkan peraturan bupati atau walikota untuk pemberian kemudahan perizinan. Hal ini sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden No 98/2014 tentang Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil dan Peraturan Menteri Dalam Negeri? Nomor 83 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil.

Saat ini baru 5 kabupaten/ kota dari 33 kabupaten/kota di Sumut yang sudah menerbitkan Peraturan Bupati/ Walikota tentang pendelegasikan wewenang pemberian Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) ke kecamatan atau desa/ kelurahan yang menjadi amanat perpres dan permendagri dimaksud.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sumut M Zein menjelaskan 5 daerah yang sudah menerbitkan peraturan pendelegasian IUMK tersebut adalah Langkat, Padang Lawas Utara, Serdang Bedagai, Pakpak Bharat dan Kota Medan. Ke lima daerah itu telah melakukan sosialisasi dan koordnasi dengan camat, pendamping dan SKPD terkait tentang pendelegasan pemberian izin UMK tersebut. Sementara itu, menurutnya saat ini, empat kabupaten yaitu Batubara, Nias Utara, Nias Barat dan Nias Selatan sedang dalam proses penerbitan peraturan bupati.

Kepada Plt Gubsu, Hary menjelaskan dalam tempo dua bulan sejak diluncurkan pada pertengahan Agustus lalu, BRI wilayah Sumatera Utara telah menyalurkan Rp 350 milyar dana Kredit Usaha Rakyat (KUR). Kredit usaha rakyat itu disalurkan kepada 20 ribuan usaha mikro dan kecil di Sumatera Utara dengan suku bunga sekitar 12%.

Dijelaskan Hary, hingga akhir tahun nanti, BRI wilayah Sumut mendapat target menyalurkan dana KUR mencapai Rp 1,1 triliun dari Rp 21 triliun total anggaran KUR yang disiapkan BRI secara nasional. Sedangkan tahun depan, BRI menargetkan meningkatkan alokasi KUR  menjadi Rp 100 triliun dan Sumut akan mendapat alokasi Rp 4 triliun dengan bunga di bawah 9%.

Ini adalah bagian upaya pemerintah mendukung perkembanan usaha mikro dan kecil di tanah air sekaligus menggerakkan perekonomian daerah. Untuk itu, Hary meminta dukungan pemerintah provinsi agar lebih banyak lagi usaha kecil/mikro di SUmut dapat memanfaaatkan fasilitas KUR tersebut.

(Humas Pemprovsu)-(Ernes)