Halaman

Dasar hukum penyelenggaraan layanan informasi publik

 

Dalam pengelolaan pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, ada sejumlah peraturan perundang-undangan yang dijadikan sebagai dasar hukum antara lain dalam bentuk Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri (Permen), Peraturan Komisi Informasi (PerKI), Peraturan Gubernur (Pergub) dan Keputusan Gubernur. Peraturan perundang-undangan tersebut antara lain adalah sebagai berikut.

Undang-undang

Peraturan Pemerintah

Peraturan Menteri

Peraturan Komisi Informasi

Peraturan Gubernur

Keputusan Gubernur