Halaman

Organisasi

Struktur Organisasi

Alamat Kantor Gubernur dan SKPD

Kewenangan Pemerintah Provinsi

Hak Pemerintah Daerah

Manajemen Kepegawaian Daerah

Penetapan Peraturan Daerah

Pembangunan Daerah

Manajemen Keuangan Daerah

Pengelolaan Barang Daerah

                                                                                FotoKantorGubernur

                   Gambar : Kantor Gubernur Sumatera Utara

Struktur Organisasi

Pj. Gubernur

Dr. Drs. A. Fatoni, M.Si

Wakil Gubernur

 

Sekretaris Daerah 

Ir. Arief Sudarto Trinugroho, MT

   

Asisten

 

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat

Drs. Basarin Yunus Tanjung, M.Si

Asisten Perekonomian dan Pembangunan

Dr. H. Agus Tripriyono,SE, M.Si, Ak, CA

Asisten Administrasi Umum

Ir. Lies Handayani Siregar, M.MA
   

Staf Ahli Gubernur

 

Bid. Hukum, Politik dan Pemerintahan 

Ir. Muhammad Armand Effendy Pohan, M.Si                         

Bid. Ekonomi, Keuangan, Pembangunan, Aset, dan SDA

Dra. Manna Wasalwa Lubis, M.AP

Bid. Pendidikan, Kesehatan, Infrastruktur, dan Pemberdayaan Masyarakat

Ir. Suherman, M.Si

   

Sekretariat Daerah

 

Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah

Harianto Butar-Butar, S.E., M.Si          

Biro Kesejahteraan Rakyat

Drs. Juliadi Zurdani Harahap, M.Si

Biro Hukum (Plt)

Aprilla Haslantini Siregar, S.H, M.H

Biro Perekonomian  

Ir. Poppy Marulita Hutagalung, MT

Biro Pengadaan Barang dan Jasa

Rita Tavip Megawati, S.Sos, M.Si

Biro Administrasi Pembangunan 

Ir. Supryanto, MM

Biro Organisasi

Desni Maharani Saragih, S.STP

Biro Umum

Dedi Jaminsyah Putra, S.STP, M.SP 

Biro Administrasi Pimpinan

Moettaqien Hasrimi, S.STP, M.Si

   

Sekretariat DPRD

                                            

Sekretaris DPRD

Dr. Zulkifli, S.IP, MM
 

                                            

Inspektorat

 

Inspektur Daerah

Lasro Marbun, SH, M.Hum
   

Badan Daerah

                                           

Badan Kepegawaian

Aprilla Haslantini Siregar, S.H, M.H

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik

Ir. Ardan Noor, MM

Badan Penanggulangan Bencana Daerah

Tuahta Ramajaya Saragih, AP, M.Si         

Badan Keuangan dan Aset Daerah

Muhammad Rahmadani Lubis, SE., M.M

Badan Pendapatan Daerah

Achmad Fadly, S.Sos, M.SP          

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia

Safruddin, SH, M.Hum

Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan

Ir. Alfi Syahriza, ST, M.Eng, Sc

Badan Penghubung Daerah Provinsi

Ichsannul Arifin Siregar, S. STP
   

Dinas Daerah

 

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang 

Mulyono, ST, M.Si

Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral

Mulyadi Simatupang, S.Pi, M.Si

Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Zumri Sulthony, S.Sos, M.Si

Dinas Kelautan dan Perikanan 

Hamdan Sukri Siregar, S.Sos, MM 

Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana

Sri Suriani Purnamawati, S.Si, Apt, M.Kes

Dinas Kesehatan (Plt)

Drs. Basarin Yunus Tanjung, M.Si

Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura

Rajali, S.Sos, M.SP

Dinas Komunikasi dan Informatika

Ilyas S Sitorus, S.E, M.Pd

Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah

Dr. Naslindo Sirait, SE, MM

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Ir. Yuliani Siregar, M. AP

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil

H. Parlindungan Pane, SH, M.Si

Dinas Kepemudaan dan Keolahragaan

H. Baharuddin Siagian, S.H, M.Si 

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

H. Faisal Arif Nasution, S.Sos, M.Si

Dinas Pendidikan

Ir. Abdul Haris Lubis, M.Si

Dinas Perhubungan

Dr. Agustinus, S.SiT, MT

Dinas Perkebunan dan Peternakan

M. Zakir Syarif Daulay, S.Hut, MM

Dinas Perpustakaan dan Arsip 

Dwi Endah Purwanti, SS, M.Si        

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman 

Dr. Ir. Hasmirizal Lubis, M.Si

Dinas Sosial 

Dr. H. Asren Nasution, M.A     

Dinas Ketenagakerjaan

Dr. Drs. M. Ismael Parenus Sinaga, M.Si

Satuan Polisi Pamong Praja 

M. Mahfullah Pratama Daulay, S.STP, M.AP

UPTD. Khusus Rumah Sakit Umum Haji Medan 

dr. Rehulina Ginting, M.Kes

UPTD. Khusus Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. M. Ildrem

drg. Ismail Lubis, M.M

 

 

Alamat Kantor Gubernur dan OPD

Kantor Gubernur:

Jalan Pangeran Diponegoro No. 30, Medan 20152

Tel. 061-4567611, 576902, 527811, 4156000

Fax. 061-456711, 520111, 4535449

http://www.sumutprov.go.id

Kantor SKPD:

  

No.

Nama Perangkat Daerah

Alamat Perangkat Daerah

1

Badan Kepegawaian

Jl. T. Daud No. 5  Medan
Tel. -, Fax. -
http://www. bapeg.sumutprov.go.id, Email : bkd@sumutprov.go.id

2

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik

Jl. Gatot Subroto No. 361 Medan
Tel. 061-4557009, 4527480, Fax. 061-4557009
http://bakesbangpol.sumutprov.go.id

3

Badan Penanggulangan Bencana Daerah 

Jl. Medan-Binjai Km. 10,3 No. 8, Medan
Tel. 061-8468469,Fax. 061-8468015
http://bpbd.sumutprov.go.id

4

Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan 

Jl. Pangeran Diponegoro No.21 A, Madras Hulu, Kec. Medan Polonia, Kota Medan
Tel. (061) 4538045 Fax : -
http://bappelitbang.sumutprov.go.id

5

Badan Keuangan dan Aset Daerah

Jl. Imam Bonjol No. 61, Suka Damai, Medan 20142
Tel. - Fax. -

http://bkad.sumutprov.go.id/

6

Badan Pendapatan Daerah

Jl. Sisingamangaraja Km 5,5 Sitirejo II, Medan Amplas, Kota Medan. Tel.0617865586
E-Mail : bpprd@sumutprov.go.id
https://bpprd.sumutprov.go.id

7

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia

 Jl. Ngalengko No.1 Medan
Tel. 061-4525430, Fax. 061-4525430
http://bpsdm.sumutprov.go.id

8

Badan Penghubung Daerah Provinsi

 Jl. Jambu No. 29, RT.04/RW.02, Gondangdia, Menteng Jakarta   Pusat , DKI Jakarta 10350 Tel. 021-3150637
http://badanpenghubung.sumutprov.go.id

9

Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah

Jl. P. Diponegoro No. 30 Medan
Tel. 061-4156000, Fax. 061-4156000

10

Biro Kesejahteraan Rakyat

Jl. P. Diponegoro No. 30 Medan
Tel. 061-4156000, Fax. 061-4156000

11

Biro Hukum 

Jl. P. Diponegoro No. 30 Medan
Tel. 061-4156000, Fax. 061-4156000

12

Biro Perekonomian

 Jl. P. Diponegoro No. 30 Medan
Tel. 061-4156000, Fax. 061-4156000

13

Biro Pengadaan Barang dan Jasa

Jl. P. Diponegoro No. 30 Medan
Tel. 061-4156000, Fax. 061-4156000

14

Biro Administrasi Pembangunan

 Jl. P. Diponegoro No. 30 Medan
Tel. 061-4153718,Fax. 061-4153718

15

Biro Organisasi 

Jl. P. Diponegoro No. 30 Medan
Tel. 061-4156000, Fax. 061-4156000

16

Biro Umum

Jl. P. Diponegoro No. 30 Medan
Tel. 061-4156000, Fax. 061-4156000

17

Biro Administrasi Pimpinan

Jl. P. Diponegoro No. 30 Medan
Tel. 061-4156000, Fax. 061-4156000

18

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

Jl. Sakti Lubis No. 7R Medan
http://binamarga.sumutprov.go.id

19

Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 

Jl. Jend. A. Yani No. 107 Medan
Tel. 061-4528436,Fax.061- 4158515

http://disbudpar.sumutprov.go.id

20

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan 

Jl. S.M. Raja Km. 5,5 No. 14 Medan
Tel. 061-7862065, 7868438, Fax. 061-7862065

http://dislhk.sumutprov.go.id

21

Dinas Kelautan dan Perikanan 

Jl. Sei Batugingging No. 6 Medan
Tel. 061-4568819, Fax. 061-4153338

http://www.dkp.sumutprov.go.id

22

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil

 Jl. Perintis Kemerdekaan No. 39 Medan 20234

https://dinaspmd.sumutprov.go.id

23

Dinas Kesehatan 

Jl. Prof. H. M. Yamin SH No. 441AA Medan
Tel. 061-4524550, 5435220, Fax. 061-4524550

http://diskes.sumutprov.go.id

24

Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura

Jl. Jend. Besar Dr. A.H. Nasution No. 6 Medan
Tel. 061-7874615, 7860633, Fax. 061-7874615

http://dishanpangternak.sumutprov.go.id/

25

Dinas Komunikasi dan Informatika 

Jl. H. Mohd. Said No. 27 Medan
Tel. 061-4527254, Fax. 061-4527254
http://diskominfo.sumutprov.go.id

26

Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah

Jl. Gatot Subroto No. 218 Medan
Tel. 061-8452747, Fax. 061-8452747
http://diskopukm.sumutprov.go.id

27

Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana

Jl. Iskandar Muda No. 272 Kec. Medan Petisah Medan
http://dispppa.sumutprov.go.id

28

Dinas Kepemudaan dan Keolahragaan

Jl. Williem Iskandar No. 9 Medan
Tel. 061-6645502, Fax. 061-6645501
http://dispora.sumutprov.go.id

29

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Jl. K.H. Wahid Hasyim No. 8A Medan 20154
Tel. 061-4514616, 4572953 Fax. 061-4572952

http://dpmpptsp.sumutprov.go.id

30

Dinas Pendidikan

Jl. Teuku Cik Ditiro No. 1-D Medan
Tel. 061-4537828, Fax. 061-4537828
http://disdik.sumutprov.go.id

31

Dinas Perhubungan 

Jl. Imam Bonjol No. 61, Suka Damai, Medan 20142
Tel. 061-4568206
http://dishub.sumutprov.go.id

32

Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral

Jl. Putri Hijau No. 6 Medan 20001
Tel. 061-4514648
http://disppesdm.sumutprov.go.id

33

Dinas Perkebunan dan Peternakan

Jl. Jend. Besar Dr. A.H. Nasution No. 24 Medan
Tel. 061-2771517 Fax. 061-42776293

http://disbunak.sumutprov.go.id

34

Dinas Perpustakaan dan Arsip

Jl. Brigjend Katamso No. 45 Medan 20159
Tel. 061-4512746-6620193, Fax. 061-4570827

http://disperpusip.sumutprov.go.id

35

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman

Jl. Jend. A. H. Nasution No. 20, Pangkalan Mansyhur Medan Johor
Tel/Fax. 061-42771952  http://dispkp.sumutprov.go.id

36

Dinas Sosial

Jl. Sampul No. 38 Medan
Tel. 061-4519251, 5438662, Fax. 061-4519251
http://dinsos.sumutprov.go.id

37

Dinas Tenaga Kerja

Jl. Asrama No. 143 Medan
Tel. 061-8452551, 8452261
http://disnaker.sumutprov.go.id

38

Inspektorat

Jl. K. H. Wahid Hasyim No. 8 Medan
Tel. 061-4150461Fax. 061-4150194

39

Sekretariat DPRD

Jl. Imam Bonjol No. 5 Medan
Tel.061-4575001, 4538333, Fax. 061-4511419
http://dprd-sumutprov.go.id

40

Satuan Polisi Pamong Praja 

Jl. Kapten Muslim No. 80 Sei Sikambing Medan
http://satpolpp.sumutprov.go.id/

41

UPTD. Khusus Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. M. Ildrem

Jl. Tali Air No.21, Mangga, Medan Tuntungan, Kota Medan, Sumatera Utara 20141
(061)-7770028 | rsj@sumutprov.go.id
http://rsj.sumutprov.go.id/

42

UPTD. Khusus Rumah Sakit Umum Haji Medan

Jalan Rumah Sakit Haji Medan Estate Medan Sumut
(061) 6619520 | (061) 6619521 | rshajimedan@gmail.com
http://rsuhajimedan.sumutprov.go.id/

 

No.

Perangkat Daerah

Bidang Tugas

1.

Badan Kepegawaian Daerah

Formasi, Pembinaan dan Kesejahteraan, Pengembangan dan Pemberdayaan SDM, Mutasi dan Pensiun, Informasi dan Data Kepegawaian serta Korp Pegawai Negeri Sipil

2.

Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat

Pembinaan ideologi dan kewaspadaan bangsa, kewaspadaan nasional, pembinaan politik dalam negeri dan perlindungan masyarakat

 3.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah

Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Penanganan Darurat, Peralatan dan Logistik, Rehabilitasi dan Rekonstruksi, Kerjasama, Pengendalian  dan Evaluasi, Pusat Data dan Informasi BPBD serta Pusat Pengendalian Operasional BPBD

 4.

Badan Penelitian dan Pengembangan

Pemerintahan dan Pengkajian Peraturan, Sosial dan Kependudukan, Ekonomi dan Pembangunan serta Inovasi dan Teknologi

 5.

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah

Pengelolaan Anggaran, Perbendaharaan dan Kas Daerah, Akuntansi, Aset serta Pemanfaatan dan Pengamanan Aset

 6.

Badan Pengelolaan Pajak dan Restribusi Daerah

Pengembangan dan Pengendalian Pendapatan Daerah, Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan Pajak Rokok, Restribusi dan Pendapatan  Lainnya, Samsat, Pusat Informasi Pendapatan serta Penyuluhan Badan Pengelolaan Pajak

 7.

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia

Sertifikasi Kompetensi dan Pengelolaan Kelembagaan, Pengembangan Kompetensi Teknis Inti Jabatan Administrasi, Pengembangan Kompetensi Teknis Umum dan Fungsional, Pengembangan Kompetensi Manajerial

 8.

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah

Perencanaan Sumber Daya Manusia dan Sosial Budaya, Ekonomi, Kemaritiman dan Sumber Daya Alam, Sarana Prasarana dan Kewilayahan, Pengendalian dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan dan Aplikasi Informasi Geospasial

 9.

Badan Penghubung Daerah Provinsi

Hubungan antar Lembaga dan Kemitraan, Pelayanan dan Pembinaan Masyarakat serta Fasilitasi Program , Informasi dan Promosi

 10.

Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah

Pemerintahan terdiri dari Administrasi Pemerintahan dan Fasislitasi Penataan Wilayah, Pemerintahan Umum, Tata Usaha; Otonomi Daerah terdir dari Administrasi Kepala Daerah dan DRPD, Pengembangan Otonomi Daerah dan Penataan Urusan , Evaluasi dan Penyelenggaraan Pemerintahan; Kerjasama terdiri dari Kerjasama Antar Pemerintah , Kerjasama Badan Usaha/ Swasta, Evaluasi Pelaksanaan Kerjasama

 11.

Biro Kesejahteraan Rakyat

Bina Mental Spiritual terdiri dari Tata Usaha, Sarana dan Prasarana Spiritual, Kelembagaan Bina Spiritual; Kesejahteraan Rakyat Non Pelayanan Dasar terdiri dari Kesejahteraan Rakyat Non Pelayanan Dasar I , Kesejahteraan Rakyat Non Pelayanan Dasar II , Kesejahteraan Rakyat Non Pelayanan Dasar III; Kesejahteraan Rakyat Pelayanan Dasar terdiri dari Kesehatan , Bagian Sosial , Pendidikan.

12.

Biro Hukum

Peraturan Perundang-undangan Provinsi terdiri dari Penyusunan Produk Hukum Pengaturan , Penyusunan Produk Hukum Penetapan , Dokumentasi dan Naskah Hukum Lainnya; Peraturan Perundang-undangan Kabupaten/Kota terdiri dari Produk Hukum Daerah Wilayah I , Produk Hukum Daerah Wilayah II , Produk Hukum Daerah Wilayah III; Bantuan Hukum terdiri dari Tata Usaha, Litigasi, Non Litigasi dan HAM.

13.

Biro Perekonomian

Kebijakan Perekonomian terdiri dari Analisis Ekonomi Makro , Analisis Ekonomi Mikro , Tata Usaha; Sumber Daya Alam terdiri dari SDA Pertanian Kehutanan Kelautan dan Perikanan, SDA Pertambangan dan Lingkungan Hidup , SDA Energi dan Air; BUMD dan BLUD terdiri dari BUMD Jasa Keuangan dan Aneka Usaha, BUMD Air Minum Limbah dan Sanitasi , Badan Layanan Umum Daerah

14.

Biro Pengadaan Barang dan Jasa

Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa terdiri dari Pengelolaan Strategi Pengadaan Barang dan Jasa , Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa , Pemantauan dan Evaluasi Pengadaan Barang dan Jasa; Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik terdiri dari Pengelolaan Sistem Pengadaan Secara Elektronik, Pengembangan Sistem Informasi, Pengelolaan Informasi Pengadaan Barang dan Jasa; Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa terdiri dari Pembinaan SDM Pengadaan Barang dan Jasa, Pembinaan Kelembagaan Pengadaan Barang dan Jasa , Pendampingan Konsultasi Bimbingan Teknis Pengadaan Barang dan Jasa.

15.

Biro Administasi Pembangunan

Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Daerah Terdiri dari Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan APBD, Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan APBD, Tata Usaha; Pengendalian Administrasi Pembangunan Wilayah terdiri dari Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Wilayah I, Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Wilayah II, Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Wilayah III; Pelaporan Pelaksanaan Pembangunan Terdiri dari Analisis Capaian Kerja Pembangunan Daerah, Pelaporan Pelaksanaan Pembangunan Daerah , Kebijakan Pembangunan Daerah.

16.

Biro Organisasi

Kelembagaan dan Analisis Jabatan terdiri dari Kelembagaan Provinsi, Kelembagaan Kabupaten/Kota, Analisi Jabatan; Reformasi Birokrasi dan Akuntabilitas Kinerja terdir dari Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Kinerja, Budaya Kerja ; Tatalaksana terdiri dari Tata Usaha, Tatalaksana Pemerintahan , Pelayanan Publik.

17.

Biro Umum

Rumah Tangga terdiri dari Urusan Rumah Tangga Gubernur, Urusan Rumah Tangga Wakil Gubernur, Urusan Dalam ; Administrasi Keuangan dan Aset terdiri dari Keuangan dan Verifikasi Sekretariat Daerah , Akuntansi dan Penatausahaan Aset, Penggunaan Pengamanan dan Pemeliharaan Aset Sekretariat Daerah ; Tata Usaha terdiri dari Tata Usaha Pimpinan dan Staf Ahli, Pengelolaan Kendaraan , Persuratan Arsip.

18.

Biro Administrasi Pimpinan

Perencanaan dan Kepegawaian Sekretariat Daerah terdiri dari Perencanaan dan Pelaporan , Kepegawaian , Tata Usaha; Materi dan Komunikasi Pimpinan terdiri dari Penyiapan Materi Pimpinan, Komunikasi Pimpinan, Dokumentasi Pimpinan; Protokol terdiri dari Acara, Tamu, Hubungan Keprotokolan.

19.

Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi

Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan dan Jembatan, Bina Konstruksi, UPT Peralatan, UPT Pengujian  dan Pengendalian Mutu, UPT Bina Marga dan Konstruksi Medan, Binjai, Tebing Tinggi, Siantar, Tanjung Balai, Dolok Sanggul, Padang Sidempuan, Kotanopan, Sidikalang, Kabanjahe, Rantau Parapat, Sibolga, Gunung Tua, Tarutung, Gunung Sitoli

20.

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral

Mineral dan Batubara; Geologi dan Air Tanah; Energi; Ketenagalistrikan; UPT ESDM Wilayah I, II, III, IV,.

 21.

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata

Seni, Budaya dan Pengembangan Ekonomi Kreatif; Sejarah dan Kepurbakalaan; Pemasaran Pariwisata; Objek dan Usaha  Pariwisata; UPT Taman Budaya; UPT Museum Negeri Provsu.

 22.

Dinas Kehutanan

Penatagunaan Hutan; Rehabilitasi Hutan dan Lahan; Pengusahaan Hutan; Perlindungan Hutan; UPT Pengelolaan  Hutan Wilayah III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII, XIII, XIV, XV, XVI; UPT Pengelolaan Taman Hutan Raya Bukit Barisan.

 23.

Dinas Kelautan dan Perikanan

Perikanan Budidaya, Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan; Perikanan Tangkap; Kelautan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil; Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan; UPT Laboratorium Pembinaan dan Pengujian Mutu Hasil Perikanan, UPT  Pembinaan Penangkapan Ikan, UPT Budidaya Ikan Kerasaan, UPT Pelabuhan Perikanan Pantai Pulau Tello, UPT Pelabuhan Perikanan Tanjung Balai Asahan.

 24.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Pelayanan Pendaftaran Penduduk; Pelayanan Pencatatan Sipil; Pengelolaan Administrasi Penduduk; Pemanfaatan Data dan Inovasi.

 25.

Dinas Kesehatan

Kesehatan Masyarakat, Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Pelayanan Kesehatan, Sumber Daya Kesehatan, UPT RS Khusus Mata, UPT RS Khusus Paru, UPT RS Kusta Lau Simomo, UPT Laboratorium Kesehatan, UPT Pelatihan Kesehatan, UPT Pelayanan Ambulans, UPT RS Indrapura.

 26.

Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan

Ketersediaan dan Distribusi Pangan; Konsumsi dan Keamanan Pangan; Kesehatan Hewan; Peternakan; UPT Kompetensi Keamanan Pangan, UPT Inseminasi Buatan, UPT Kesehatan Masyarakat Veteriner, UPT Aneka Ternak dan Hewan Kesayangan.

27.

Dinas Komunikasi dan Informatika

Pengelolaan Informasi Publik, Pengelola Komunikasi Publik, Teknologi Informasi dan Komunikasi, Layanan E-Government

28.

Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah

Pemberdayaan Koperasi; Pengawasan dan Pemeriksaan; Pemberdayaan Usaha Kecil ; UPT Pelatihan Koperasi dan UMKM; UPT Pusat Promosi Usaha Kecil

29.

Dinas Lingkungan Hidup

Tata Lingkungan; Pengelolaan, Limbah Berbahaya dan Beracun, Persampahan; Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup; Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, UPT Pengelolaan Kualitas Air Danau Toba, UPT Laboratorium Lingkungan, UPT Pusat Kajian Ekologi Pesisir dan Laut, UPT Pengelolaan Sampah, UPT Pengelolaan Kualitas Air Sungai Belawan-Deli

30.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Pemerintahan Desa; Kelembagaan Desa; Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa; Pembangunan Kawasan Pedesaan, UPT Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

31.

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Kualitas Hidup Perempuan dan Keluarga; Data, Informasi Gender dan Anak; Pemenuhan Hak Anak; Perlindungan Hak Perempuan dan Hak Khusus Anak, UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak.

32.

Dinas Pemuda dan Olahraga

Layanan Kepemudaan; Peningkatan Prestasi Olahraga; Pembudayaan Olahraga; Sarana Prasarana dan Kemitraan; UPT Sekolah Kebakatan Olahraga; UPT Pengelola Kawasan Pusat  Olahraga.

33.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu

Perencanaan dan Pengembangan; Promosi; Pengawasan dan Pengendalian; Pelayanan Perijinan SDA; Pelayanan Perijinan Infrastruktur, Ekonomi dan Sosial.

34.

Dinas Pendidikan

Pendidikan Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Pendidikan Khusus, Pembinaan dan Ketenagaan.

35.

Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana

Keluarga Berencana; Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga; Pengendalian Penduduk.

36.

Dinas Perhubungan

Lalu Lintas Jalan; Angkutan Jalan; Pelayaran; Perkeretaapian; UPT Pengawas dan Pengendalian Medan, Tebing Tinggi, Rantau Prapat, Kabanjahe, Kisaran, Siantar, Tarutung, Sibolga, Sidempuan, Gunung Sitoli; UPT Angkutan Danau dan Penyeberangan.

37.

Dinas Perindustrian dan Perdagangan

Industri Logam, Mesin, Elektronika, dan Aneka; Industri Kimia Agro dan Hasil Hutan; Perdagangan Dalam Negeri; Perdagangan Luar Negeri; UPT Perlindungan Konsumen dan Pengelolaan Standar Medan, Siantar, Kisaran, Sibolga; UPT Pengujian  dan Sertifikasi Mutu Barang Medan; UPT Pusat Pelatihan dan Promosi Ekspor Medan.

38.

Dinas Perkebunan

Prasarana dan Sarana; Produksi dan Pengembangan; Pengolahan dan Pemasaran; Perlindungan dan Penataan Sumber Daya; UPT Perbenihan; UPT Pengolahan Lahan; UPT Proteksi Tanaman.

39.

Dinas Perpustakaan dan Arsip

Layanan Perpustakaan dan Teknologi  Informasi; Pembinaan SDM dan Kelembagaan; Pengolahan Bahan Pustaka dan Deposit Daerah; Arsip.

40.

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman

Rumah Umum, Rumah Swadaya, Kawasan Permukiman, Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum.

41.

Dinas Sosial

Pemberdayaan Sosial, Rehabilitasi Sosial, Perlindungan dan Jaminan Sosial, Penanganan Fakir Miskin, UPT Pelayanan Sosial Lanjut Usia Binjai, UPT Pelayanan Sosial Lanjut Usia Kisaran Rantau Prapat, UPT Pelayanan Sosial Tunarunggu Wicara dan Lanjut Usia Siantar, UPT Pelayanan Sosial Anak dan Lanjut Usia Siborong-borong, UPT Pelayanan Sosial Anak Remaja Tanjung Morawa, UPT Pelayanan Sosial Gelandangan dan Pengemis Binjai, UPT Pelayanan Sosial Tuna Netra Sei Buluh Serdang Bedagai, UPT Pelayanan Sosial Tuna Netra dan Tuna Daksa Tebing Tinggi, UPT Pelayanan Sosial Anak Sidempuan, UPT Pelayanan Sosial Gelandangan dan Pengemis Pinang Sori, UPT Pelayanan Sosial Anak Sidikalang-Kabanjahe, UPT Pelayanan Sosial Wanita Tuna Susila dan Tuna Laras Brastagi

42.

Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang

Pengembangan Jaringan Sumber Air, Cipta Karya, Tata Ruang, Jaringan Pemanfaatan Air, UPT  SDA Wampu Besitang, UPT SDA Lau Renun-Lau Biang, UPT SDA Belawan-Padang, UPT SDA Bah Bolon, UPT SDA Asahan Danau Toba, UPT SDA Kuala-Barumun, UPT SDA  Batang Angkola, UPT SDA Batang Gadis-Batang-Natal, UPT SDA Sibundong-Batangtoru, UPT SDA Nias, UPT Cipta Karya Lubuk Pakam, UPT Cipta Karya Rantau Prapat, UPT Cipta Karya Pematang Siantar, UPT Cipta Karya Sibolga, UPT Cipta Karya Padang Sidempuan, UPT Cipta Karya Kabanjahe, UPT Cipta Karya Gunung Sitoli.

43.

Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura

Sarana dan Prasarana; Tanaman Pangan; Hortikultura; Penyuluhan; UPT Benih Induk Hortikultura; UPT Pengawasan  Sertifikasi Benih; UPT Benih Induk Aneka Tanaman; UPT Benih Induk Padi Murni; UPT Benih Induk Palawija; UPT Mekanisasi Pertanian; UPT Perlindungan; UPT Pelatihan dan Pengembangan Sumber Daya Pertanian; UPT Brigade  Alat Mesin Pertanian.

44.

Dinas Tenaga Kerja

Pembinaan dan Penempatan Kerja, Hubungan Industrial, Perlindungan Ketenagakerjaan, Ketransmigrasian, UPT Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja Daerah, UPT Pelatihan Transmigrasi, UPT Tenaga Kerja.

45.

Inspektorat

Pembinaan dan Pengawasan Pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya

46.

Sekretariat DPRD

Perundang-undangan , Persidangan dan Risalah meliputi Perundang-undangan, Pengkajian Hukum, Sidang dan Risalah dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD 

47.

Satuan Polisi Pamong Praja

Penegakan Perundang-undangan, Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Sumber Daya Aparatur, Perlindungan Masyarakat

Kewenangan Pemerintah Provinsi

Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah Provinsi meliputi:

  1. Perencanaan dan pengendalian pembangunan;
  2. Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
  3. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
  4. Penyediaan sarana dan prasarana umum;
  5. Penanganan bidang kesehatan;
  6. Penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial;
  7. Penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/kota;
  8. Pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota;
  9. Fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah termasuk lintas kabupaten/kota;
  10. Pengendalian lingkungan hidup;
  11. Pelayanan pertanahan termasuk lintas kabupaten/kota;
  12. Pelayanan kependudukan, dan catatan sipil;
  13. Pelayanan administrasi umum pemerintahan Provinsi Sumatera Utara;
  14. Pelayanan administrasi penanaman modal termasuk lintas kabupaten/kota; dan
  15. Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya yang belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten/ kota.

Hak Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara

Dalam menyelenggarakan otonomi, daerah Provinsi Sumatera Utara mempunyai hak:

  1. Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan Provinsi Sumatera Utara;
  2. Memilih pimpinan daerah Provinsi Sumatera Utara;
  3. Mengelola aparatur daerah Provinsi Sumatera Utara;
  4. Mengelola kekayaan daerah Provinsi Sumatera Utara;
  5. Memungut pajak daerah dan retribusi daerah Provinsi Sumatera Utara;
  6. Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah Provinsi Sumatera Utara;
  7. Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah; dan
  8. Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara

Dalam menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai kewajiban: 

  1. Melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan NKRI;
  2. Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat;
  3. Mengembangkan kehidupan demokrasi;
  4. Mewujudkan keadilan dan pemerataan;
  5. Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan;
  6. Menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan;
  7. Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak;
  8. Mengembangkan sistem jaminan sosial;
  9. Menyusun perencanaan dan tata ruang daerah;
  10. Mengembangkan sumber daya produktif di daerah;
  11. Melestarikan lingkungan hidup; dan
  12. Mengelola administrasi kependudukan;
  13. Melestarikan nilai sosial budaya; dan
  14. Membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya.

Fungsi Pokok Lainnya

Manajemen Kepegawaian Daerah

Sejalan dengan kebijakan desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, ada sebagian kewenangan di bidang kepegawaian yang tetap menjadi kewenangan Pemerintah, dan ada sebagian lain yang diserahkan kepada Daerah untuk selanjutnya dilaksanakan oleh Pembina Kepegawaian Daerah.

Kewenangan pengelolaan pegawai negeri sipil daerah tersebut meliputi penetapan formasi, pengadaan, pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, penetapan pensiun, gaji, tunjangan, kesejahteraan, hak dan kewajiban kedudukan hukum, pengembangan kompetensi, dan pengendalian jumlah. 

Penetapan Peraturan Daerah

Dalam rangka melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban, dan tanggungjawabnya, Pemerintah Daerah perlu menetapkan kebijakan daerah yang dapat dirumuskan dalam peraturan daerah, peraturan kepala daerah, dan ketentuan daerah lainnya. Kebijakan daerah dibuat oleh Pemerintah Daerah bersama-sama dengan DPRD. Khusus peraturan daerah tentang APBD rancangannya disiapkan oleh Pemerintah Daerah yang telah mencakup keuangan DPRD, untuk dibahas bersama DPRD. Kebijakan daerah dimaksud tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum serta peraturan Daerah lain. 

Peraturan daerah tertentu yang mengatur pajak daerah, retribusi daerah, APBD, perubahan APBD, dan tata ruang, berlakunya setelah melalui tahapan evaluasi oleh Pemerintah. Hal itu ditempuh dengan pertimbangan antara lain untuk melindungi kepentingan umum, menyelaraskan dan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan/atau peraturan daerah lainnya, terutama peraturan daerah mengenai pajak daerah dan retribusi daerah.

Pembangunan Daerah

Salah satu urusan pemerintahan daerah yaitu melakukan perencanaan dan pengendalian pembangunan. Untuk itu perlu disusun perencanaan pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional.  Perencanaan pembangunan daerah disusun oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan disusun secara berjangka meliputi rencana pembangunan jangka panjang (jangka waktu 20 tahun), rencana jangka menengah (jangka waktu 5 tahun) dan rencana kerja pembangunan daerah (jangka waktu 1 tahun). Di tingkat perangkat daerah maka setiap satuan kerja selanjutnya menyusun rencana strategis satuan kerja perangkat daerah yang memuat kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.

Manajemen Keuangan Daerah

Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah didanai dari dan atas beban anggaran pendapatan dan belanja daerah. Sebagaian dari sumber pendapatannya, daerah diberikan hak untuk mendapatkan sumber keuangan yang antara lain berupa: kepastian tersedianya pendanaan dari Pemerintah sesuai dengan urusan Pemerintah yang diserahkan, kewenangan memungut dan mendayagunakan pajak dan retribusi daerah, hak untuk mendapatkan bagi hasil dari sumber-sumber daya nasional yang berada di daerah, hak untuk mengelola kekayaan daerah, dan mendapatkan sumbe-rsumber pendapatan lain yang sah. 

Di lain pihak, salah satu tugas Kepala Daerah dan Wakilnya adalah melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan daerah. Untuk itu pengelolaan uang daerah harus dilakukan secara efisien, efektif, transparan, akuntabel, tertib, adil, patut, dan taat pada peraturan perundang-undangan.

Fungsi pengelolaan keuangan daerah meliputi perencanaan, pelaksanaan, penata-usahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, serta pengawasan keuangan daerah. 

Pengelolaan Barang Daerah

Barang milik daerah merupakan aset daerah yang perlu dikelola secara efektif dan efisien. Sebagai salah satu hasil pembangunan, barang daerah merupakan inventaris daerah yang perlu dijaga agar pemanfaatannya dapat optimal. Pelaksanaan pengadaan barang dilakukan sesuai dengan kemampuan keuangan dan kebutuhan daerah berdasarkan prinsip efisiensi, efektifitas, dan transparansi dengan mengutamakan produk dalam negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Berdasarkan kebutuhan daerah dan dari hasil analisis mutu barang, usia pakai serta nilai ekonomisnya, barang milik daerah bisa saja dihapuskan dari daftar inventaris barang daerah untuk dijual, dihibahkan, dan/atau dimusnahkan.