by
Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara
![]() | | ![]() |
Unsur penyelenggara pemerintahan daerah Provinsi Sumatera Utara terdiri dari Gubernur sebagai Kepala Daerah bersama SKPDnya, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara. Dalam menjalankan tugasnya, Gubernur dibantu oleh Wakil Gubernur yang bertanggung jawab kepada Gubernur.
Tugas dan Wewenang Wakil Gubernur
Kewajiban Gubernur dan Wakil Gubernur