Artikel

13APR2015

Dana Bansos, DBH, BDB dan BOS Pemprovsu Tak Timbulkan Kerugian Negara

Medan, 13/4 - Pengacara sekaligus ahli hukum Prof Dr O.C.Kaligis SH MH menegaskan permasalahan keuangan negara/daerah seperti dana bantuan sosial tidak langsung masuk ke ranah penyelidikan, melainkan harus melalui pembahasan pada pengawasan internal pejabat pengawasan pemerintah yakni Badan Pemeriksa Keuangan.

"Kalau hasil pemeriksaan dan laporan BPK menunjukkan ada tindak pidana, maka penyelidikan dilakukan oleh Kejaksaan atau KPK atau Polri. Sedangkan kalau hanya kesalahan administrasi, bukan ranah mereka (Kejaksaan, KPK dan Polri)," katanya kepada wartawan di Medan, Senin (13/4) dalam Seminar pencegahan dan Pemberantasan Korupsi di Sektor Kedinasan dalam Rangka Hari Ulah Tahun (HUT) yang ke-67, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu).

Seminar yang dihadiri Pangdam I/BB, Kabinda Sumut, Kanwil kementerian Hukum dan HAM Sumut Ayub Suratman dan sejumlah Bupati/Walikota se-Sumut serta Asisten, Staff Ahli Gubsu, pimpinan SKPD Pemprovsu ini dibuka langsung oleh Gubernur Sumatera Utara H Gatot Pujo Nugroho ST MSi.

Lebih jauh lagi, OC Kaligis juga menyinggung adanya perbedaan perlakuan hukum dimana ada pejabat yang sudah pernah diperiksa dugaan kasus korupsinya di KPK tapi belum jelas kelanjutannya hingga kini. OC Kaligis mengaku tahu ada kasus pejabat di Sumut yang sudah diselidiki KPK dengan kerugian negara mencapai milyaran. "KPK seharusnya transparan, dan tidak menyembunyikan penyelidikan kasus korupsi," tegasnya. Dia sekali lagi menegaskan agar KPK tidak menyembunyikan kasus-kasus tertentu.

Pada acara itu banyak pejabat mengeluhkan isu penyelewengan keuangan daerah yang terus dilakukan kelompok tertentu melalui unjuk rasa dan pemberitaan media, meski hasil audit BPK menyatakan tidak ada temuan kerugian negara. Bahkan pejabat tersebut merasa sudah dijadikan tersangka dan diadili melalui unjukrasa dan pemberitaan media meski kasusnya belum ditangani aparat hukum. "Hukum bukan peradilan jalanan. Masalah politik jangan masuk ke dalam hukum sehingga menjadi bias," ujar OC Kaligis.

Kaligis memberi contoh, ada isu dan tuduhan yang ditujukan kepada Gubernur seolah melakukan korupsi penyaluran dana Bansos, penggunaan Dana Bagi Hasi (DBH), Bantuan Daerah Bawahan (BDB) atau Bantuan Keuangan Provinsi dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Menanggapi hal itu, OC Kaligis mengatakan bahwa berdasarkan hasil Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak ada kerugian negara yang timbul dari penyaluran dana tersebut. Dan kalaupun terjadinya penyimpangan, maka mendahulukan pemeriksaan internal. "Harusnya tidak ada lagi kewenangan Kejaksaaan, KPK maupun Polri untuk menyelidiki kasus itu," katanya.

Menurut Kaligis, kalau ada kelompok-kelompok yang tetap membuat isu itu, pihak yang tertuduh sebaiknya melaporkan kembali pembuat isu itu. Sebaliknya aparat harus memeriksa pembuat isu termasuk yang melakukan penggerak dan pengunjuk rasa. "Itu penting agar kepastian hukum di Negara Indonesia ini jelas dan termasuk agar pejabat-pejabat juga bisa menjalankan tugasnya dengan tenang untuk kepentingan rakyat," katanya.

OC Kaligis mengakui dewasa ini banyak kelompok-kelompok tertentu memanfaatkan kelompok masyarakat bahkan lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk memojokkan seseorang atau pejabat dengan maksud-maksud tertentu pula. "Cara-cara itu harus disikapi tegas seperti dengan melaporkan balik ke pihak kepolisian kalau memang isu itu tidak benar," katanya.

Dijelaskannya bahwa permasalahan keuangan negara/daerah tidak langsung masuk ke ranah penyelidikan melainkan masuk pada pengawasan internal. Setelah melalui tahapan pengawasan internal adanya Laporan Hasil Pemeriksaan dari BPK, barulah bisa ditentukan apakah keuangan negara/daerah mengandung kesalahan admistrasi atau terdapat indikasi tindak pidana. "Apabila mengandung tindak pidana, maka penyelidikan yang dilakukan instansi kejaksaan atau KPK atau Polri dapat dilakukan. Sebaliknya apa bila hanya merupakan kesalahan administrasi, maka bukan ranah instansi tersebut," jelas pengacara yang sudah 49 tahun menjalankan praktek bidang hukum ini.

Sementara itu, Gubsu H Gatot Pujo Nugroho ST MSi dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa korupsi adalah tekad kita bersama untuk melawannya. Maka, semua kita sebagai pejabat publik baik itu Bupati, Walikota dan juga Kepala Dinas sebagai kuasa pengguna anggaran sangat penting dalam proses pelaksana kegiatan agar dapat mengedepankan inovasi dan kreatifitas.

"Tetapi dalam kontek kreatifikas dan inovasi harus tetap mengikuti rambu rambu dan norma-norma hukum yang ada agar kita tidak terjebak dengan sebuah persoalan hukum," katanya mengingatkan.

Untuk itu, lanjutnya, Hari ini, pelaksanaan seminar dengan nara sumber Prof Dr O C Kaligis SH MH dirinya berharap bisa dimaksimalkan semaksimal mungkin.

"Mungkin Pak OC Kaligis akan mengantarkan tidak berapa lama dan lebih banyak dengan study-study kasus yang pernah beliau tangani. Maka degan cara seperti ini saya berharap nanti teman-teman bupati walikota juga teman-teman SKPD bisa. Sharing dengan berbagai diskusi dan fenomena-fenomena yang terjadi di lingkup kedinasan juga dilingkup kepala daerah," harapnya.

Sehinga, lanjutnya lagi, dengan bekal dari seminar ini bersama-sama kita komitmen melaksanakan program secara inovatif dan kreatif tetapi tetap kemudian kita tidak melanggar norma hukum yang berlaku di pemerintahan.

"Acara ini saya berharap bisa menjadi sebuah kesadaran Tentang hukum menjadi bagian penting dalam pelaksaan program kedinasan," tutupnya.

(Humas Pemprovsu)-(Er)