by
Medan, 2/11 - DPRD Provinsi Sumatera Utara mengoordinasikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Sistem Organisasi dan Tata Kerja ke Kementerian Dalam Negeri.
Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman di Medan, Rabu, mengatakan, pihaknya berinisiatif untuk mengoordinasikan rancangan peraturan daerah (ranperda) itu untuk mempermudah pembahasannya.
Ranperda tentang Sistem Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) sangat penting setelah keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
"Kita kejar karena penting bagi struktur pemerintah daerah," katanya.
Selain itu, kata Wagirin, Perda SOTK juga penting untuk memastikan struktur pejabat yang berwenang dalam mengelola keuangan daerah.
Tanpa struktur pejabat yang dihasilkan melalui Perda SOTK, pengelolaan APBD tahun 2017 akan sulit dilakukan dengan benar.
Karena itu, DPRD Sumut berinisiatif untuk mengejar petunjuk tentang pembahasan Ranperda SOTK ke Kementerian Dalam Negeri.
Pihaknya meminta Pemprov Sumut segera mengirimkan draf ranperda tersebut ke DPRD agar dapat dibahas dan ditetapkan dengan cepat.
"Kita targetkan, paling lambat minggu kedua Desember 2017 sudah ketok palu," kata politisi Partai Golkar tersebut.
Percepatan pembahasan Ranperda SOTK tersebut harus dipercepat agar segera mendapatkan pengesahan dari Kementerian Dalam Negeri sebelum 31 Desember.
"Kami yakin bisa selesai karena DPRD sudah memiliki komitmen. Pemda juga diharapkan komit," ujar Wagirin Arman.
(Antarasumut)-(DT)