Artikel

19AGT2014

Dua Upaya Pemprov Sumut Dorong Kesadaran Pajak

Medan, 18/8 - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melakukan dua pendekatan sebagai upaya untuk mendorong minat masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor guna meningkatkan pendapatan asli daerah.

Dalam rapat paripurna DPRD Sumut dengan agenda pembahasan Ranperda Pajak Daerah di Medan, Senin, Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Nurdin Lubis mengatakan, dua upaya itu adalah pendekatan pelayanan dan pendekatan kualitas pelayanan.

Pendekatan pelayanan dilakukan dengan cara mengoperasikan berbagai unit pelayanan seperti bus samsat keliling, pengoperasian samsat di mall, pengadaan samsat drive thru.

Sedangkan pendekatan dengan peningkatan kualitas pelayanan dilakukan dengan cara pengoperasian samsat online untuk memudahkan masyarakat yang menjadi wajib pajak di seluruh wilayah.

"Jadi, wajib pajak dapat membayar pajak tanpa memandang domisili kepemilikan kendaraan," katanya.

Selain dua upaya tersebut, kata dia, Pemprov Sumut juga memberikan insentif berupa keringanan denda terhadap wajib pajak yang melakukan pelunasan tunggakan pajak kendaraan.

Namun, untuk mengurangi pertambahan kendaraan, Pemprov Sumut meningkatkan besaran pajak progresif atas kepemilikan kendaraan roda empat atau lebih yang lebih dari satu unit.

Untuk kepemilikan kedua, pajak progresif dinaikkan dari dua persen menjadi 2,5 persen, kepemilikan ketiga dari 2,5 menjadi tiga persen tiga persen, kepemilikan keempat dari tiga persen menjadi 3,5 persen, sedangkan kepemilikan kelima dan seterusnya naik dari 3,5 persen menjadi empat persen.

Pihaknya akan terus memperbaiki dan membenahi sistem database kepemilikan kendaraan bermotor untuk mencegah adanya perilaku masyarakat yang berupaya menghindari kewajiban dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

 

(Antara)-(DT)