Artikel

28JUL2016

Gubernur Minta Daerah Prioritaskan Alokasi Belanja Modal

Medan, 27/7 - Gubernur Sumatera Utara HT Erry Nuradi meminta pemerintah kabupaten/kota memberi prioritas alokasi belanja modal dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2017 sesuai dengan amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 tahun 2016.

"Permendagri tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2017 itu harus diikuti karena penting untuk kemajuan daerah," katanya di Medan, Rabu.

Ia mengatakan itu dalam sambutannya yang dibacakan Sekretaris Daerah Sumut H Hasban Ritonga pada acara sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 31 tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2017.

Ia menyebutkan, dana APBD Tahun Anggaran 2017 diharapkan untuk pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana yang terkait langsung dengan peningkatan pelayanan dasar kepada masyarakat.

"Belanja modal diperbesar agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat lebih cepat," katanya.

Gubernur menjelaskan, dalam Permendagri Nomor 31 tahun 2016 disebutkan pemerintah daerah harus melakukan upaya peningkatan alokasi belanja modal.

Alokasi belanja modal secara nasional pada tahun anggaran 2016 mencapai Rp.248,38 triliun atau 22,97 persen dengan uraian untuk pemerintah provinsi Rp.58,47 triliun atau 19,87 persen dan untuk pemerintah kabupaten/kota Rp.189,92 triliun (24,42 persen).

"Selain lebih ke arah belanja modal, yang perlu dilakukan adalah mempriortaskan alokasi APBD kepada upaya pemenuhan kepentingan masyarakat yang bersifat inklusif," katanya.

Hal itu bisa dilakukan dengan menaati setiap jadwal dan tahapan proses penyusunan, serta pembahasan dan penetapan APBD tahun Anggaran 2017.

Dalam penyusunan APBD 2017, pemkab/pemkot diminta memerhatikan prioritas pembangunan daerah, kemampuan keuangan daerah, serta memedomani RKPD tahun 2017 dan prioritas pembangunan nasional dalam RKP tahun 2017 dalam penyusunan KUA-PPAS.

"Jaga dengan penuh integritas supaya anggaran yang telah didedikasikan untuk rakyat benar-benar berjalan secara efektif dan efisien dengan menghindari 'kongkalikong' penyusunan anggaran. Pemerintah harus mengubah 'mindset' menjadi 'money follow programme', bukan lagi 'money follow function' dan 'money follow organization' " kata Erry Nuradi.

Gubernur juga meminta agar pemkab/pemkot memastikan Peraturan Kepala Daerah mengenai pemberian hibah dan bantuan sosial disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan terbaru.

(Antara)-(DT)