Artikel

12JAN2017

Gubsu Dana Bagi Hasil Perkebunan Harus Diperjuangkan

Medan, 11/1 - Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi mengatakan dana bagi hasil perkebunan merupakan cita-cita dan harapan Provinsi Sumut dan Provinsi lain yang memiliki lahan perkebunan yang luas. Seperti halnya Sumut yang luas daerah perkebunanannya mencapai 20jutaan hektar.

"Dana bagi hasil perkebunan itu memang menjadi satu hal yang kita cita-citakan bersama,"ujar Erry kepada wartawan usai acara Seminar/Bedah Buku Koeli Kontrak Tempo Doeloe, Rabu (11/1) di aula Martabe Lantai 2 Kantor Gubsu.

Hadir dalam seminar dan bedah buku tersebut Menkom Info Rudi Antara, Ketua DPD RI Mohammad Saleh, Ketua Komite II DPD RI Parlindungan Purba yang hadir bersama anggota DPD RI asal pemilihan Sumut, Pemimpin Umum Harian Waspada Hj Rayati Syafrin beserta keluarga besar harian Waspada, mewakili Forkopinda Provsu, mewakili Ketua DPRD Sumut beserta anggota DPRD Sumut, Walikota Medan Dzulmi Eldin, para bupati se- Sumut, para Pimpinan PTPN Sumut dan ratusan undangan lainnya.

Dikatakan Gubsu dengan luasnya area perkebunan di Sumut bisa dikatakan kontribusi langsung Pendapatan Asli Daerah (PAD) kepada daerah sangatlah sedikit atau bisa dibilang belum ada.

"Kecuali PBB yang diterima kabupaten. Tapi hasil perkebunannya langsung ke pusat berupa PPN DAN PPH,"terang Gubsu lagi.

Menurut Gubsu, seharusnya hasil perkebunan seperti sawit dan karet juga tak ubahnya seperti tembakau yang langsung memberikan kontribusi berupa pajak rokok. Apalagi sawit dan karet merupakan produk yang bisa ditanam berulang seperti halnya tembakau.

"Tentunya kita berharap perkebunan seperti kelapa sawit dan karet bisa memberikan kontribusi sama dengan tembakau. Inilah yang ingin kita perjuangkan,"terang Gubsu.

Tidak hanya Provinsi Sumut, sebenarnya, lanjut Erry beberapa Provinsi lainnya juga mengharapkan adanya bagi hasil perkebunan. Oleh karenanya perlu adanya usaha dari Provinsi-provinsi tersebut untuk duduk bersama dengan pemerintah pusat dalam hal Ini Kementerian Keuangan.

"Tapi kalau kita lihat masing masing instansi sebenarnya keinginan untuk itu ada, baik itu perkebunan. Bahkan menteri keuangan mungkin juga setuju. Tapi masalahnya kan ini undang-undang. Undang-undangnya belum membolehkan. Oleh karena itu perjuangan ini bisa kita aspirasikan kepada wakil-wakil kita di senayan paling tidak merevisi atau membentuk undang-undang perkebunan," pungkasnya.

Sebelumnya Anggota DPD RI asal Sumut Parlindungan Purba mengatakan pihaknya mendorong lahirnya Undang-undang bagi hasil perkebunan. Pasalnya sejak zaman kuli kontrak hasil perkebunan tidak dinikmati masyarakat sumut tetapi dinikmati oleh bangsa penjajah.

"Makanya perkebunan ini harus memberi kontribusi langsung kepada pemerintah daerah. Karena selama ini PAD Sumut yang terbesar itu dari Pajak Kenderaan. Padahal Sumut dikenal dengan perkebunannya sejak zaman dulu,"pungkasnya.

(Humas Pemprovsu)-(Ernes)