by
MEDAN, 3/5 - Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumatera Utara (Sumut) Yuliani Siregar menegaskan berbagai produk layanan di instansinya gratis. Untuk pengurusan Surat Keputusan (SK), rekomendasi dan Surat Keterangan hingga penerbitan izin melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) juga tidak dipungut bayaran.
Saat ini salah satu layanan yang paling sering diajukan masyarakat kepada Dinas LHK adalah permintaan surat rekomendasi untuk izin pemanfaatan kawasan hutan. Rekomendasi ini seperti Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), Persetujuan Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non-Kehutanan (PKKNK) dan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PHHK).
“Itu sama sekali tidak dipungut biaya apapun, gratis, jadi bila ada yang mau mengurus surat rekomendasi dari dinas kami jangan mau dimintai biaya apapun, kalau ada pungutan bisa laporkan ke kita,” kata Yuliani Siregar, Rabu (3/5), di Kantor Dinas LHK Sumut, Jalan Sisingamangaraja Nomor 14, Medan.
Pengurusan rekomendasi pemanfaatan hutan ini, menurut Yuliani Siregar, memang tidak mudah karena banyak persyaratan yang harus dipenuhi pemohon, sehingga rentan adanya pungutan liar (pungli). Ada dua persyaratan permohonan perizinan yaitu pernyataan komitmen dan teknis.
“Tidak mudah memang, rekomendasi ini nantinya akan dilakukan pertimbangan teknis dari Gubernur sebelum ditandatangani, kemudian diajukan ke DPMPTSP, melalui OSS (Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu) untuk disetujui kementerian, karena itu rentan dimanfaatkan oknum yang tidak bertanggung jawab,” kata Yuliani.
Dalam pengurusan surat rekomendasi Dinas LHK, menurut Yuliani, pemohon bisa mengeluarkan biaya untuk survei lapangan, pembuatan proposal teknis dan penyusunan dokumen lingkungan. Hanya saja hal tersebut dilakukan pihak ketiga dan menjadi tanggung jawab penuh pemohon.
“Itu pemohon dan pihak ketiga yang merupakan konsultan yang sudah terdaftar di kementerian, bukan dari dinas kita,” ungkap Yuliani.
Begitu juga untuk pengurusan Surat Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL) dan Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH). Sedangkan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagai syarat penerbitan SKKL dan Izin Lingkungan.
“Dokumen AMDAL juga disusun pihak ketiga atau pemohon sendiri, kita memverifikasinya, melakukan sidang tiga kali kemudian memberikan persetujuan. Kemudian ditandatangani Gubernur dan masuk ke perizinan, DPMPTSP, di kita sama sekali tidak ada biaya,” kata Yuliani.** (H15/DISKOMINFO SUMUT)-(RV)