Artikel

09APR2014

Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-Government

Pengembangan E-Government merupakan upaya untuk mengembangkan penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik. Pemerintah telah mengeluarkan Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government melalui Inpres Nomor 3 Tahun 2003 sebagai payung bagi seluruh kebijakan di bidang E-Government. Pengembangan E-Government akan melibatkan berbagai faktor yang memiliki andil dalam penciptaan suatu jasa layanan publik. Seluruh faktor tersebut perlu dirancang dari awal melalui suatu proses perencanaan yang matang agar dihasilkan program pengembangan E-Government yang dapat diterapkan mulai dari faktor kepemimpinan (leadership), sumber daya manusia, organisasi dan sistem manajemen, sarana komunikasi, perangkat keras, perangkat lunak, anggaran (dana), dan lain-lain yang harus dipadukan ke dalam sebuah skenario perencanaan terpadu, holistik, bertahap, realistik, dan terukur

Dalam penerapan E-Government menuju good governance, konsep E-Government harus diterapkan di setiap lembaga/instansi pemerintah baik pada tingkat pusat maupun daerah. Model penerapan E-Government di setiap instansi akan sangat tergantung kepada tugas, fungsi, dan wewenang yang diemban oleh instansi yang bersangkutan. Hal ini akan menentukan struktur data dan model urusan/bisnis yang mendasari model layanan dan arsitektur sistem informasi yang akan dikembangkan. Penerapan E-Government di setiap instansi pemerintah harus mengacu pada Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government.

Strategi Nasional Pengembangan e-Government (Inpres Nomor 3 Tahun 2003)

Model penerapan E-Government di setiap instansi disusun dalam bentuk RIP atau Master Plan E-Government instansi yang memuat antara lain tahapan pengembangan dan penerapan E-Government dalam bentuk:

  1. Kerangka Pemikiran Dasar Instansi (e-Government conceptual framework);
  2. Cetak Biru Pengembangan (e-Government blue print);
  3. Solusi Pentahapan Pengembangan (e-Government roadmap);
  4. Rencana Implementasi (e-Government implementation plan);

RIP e-Government instansi baik pada tingkat pusat maupun daerah tetap berada dalam kerangka dan bagian dari penerapan e-Government secara nasional.