Artikel

15OKT2015

Paket Kebijakan Ekonomi Jilid III, Harga BBM, Gas dan Tarif Listrik Turun

Jakarta, 15/10 - Sebagai kelanjutan Paket Kebijakan ekonomi tahap 1 dan 2 yang telah diumumkan pada Bulan September 2015, Rabu (7/10/2015) Pemerintah meluncurkan paket Kebijakan Ekonomi Tahap Ke 3. Seperti dikutip dari siaran pers Humas Kementerian Koordinator Perekonomian, paket kebijakan ekonomi tahap III mencakup tiga wilayah kebijakan:

Pertama, penurunan tarif listrik dan harga BBM serta gas. Kedua, perluasan penerima kredit usaha rakyat (KUR). Ketiga, penyederhanaan izin pertanahan untuk kegiatan penanaman modal.

Harga BBM
Harga avtur, LPG 12 kg, Pertamax, dan Pertalite efektif turun sejak 1 Oktober 2015. Harga solar turun Rp. 200 per liter baik untuk solar bersubsidi ataupun non-subsidi. Dengan penurunan ini, harga eceran solar bersubsidi akan menjadi Rp 6.700 per liter. Penurunan harga solar ini berlaku 3 hari sejak pengumuman ini. Harga BBM jenis premium tetap alias tidak berubah, yakni Rp 7.400 per liter di Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) dan Rp 7.300 per liter (di luar Jamali).

Harga Gas
Harga gas untuk pabrik dari lapangan gas ditetapkan sesuai dengan kemampuan daya beli industri pupuk, yakni sebesar 7 dollar AS million metric british thermal unit (MMBTU). Harga gas untuk industri lainnya (seperti petrokimia dan keramik) akan diturunkan sesuai dengan kemampuan industri masing-masing. Penurunan harga gas dimungkinkan dengan melakukan efisiensi pada sistem distribusi gas serta pengurangan penerimaan negara atau PNBP gas. Meski demikian, penurunan harga gas ini tidak akan memengaruhi besaran penerimaan yang menjadi bagian perusahaan gas yang berkontrak kerja sama. Penurunan harga gas untuk industri tersebut akan efektif berlaku mulai 1 Januari 2016.

Tarif listrik
Tarif listrik untuk pelanggan industri I3 dan I4 akan turun mengikuti turunnya harga minyak bumi (automatic tariff adjustment). Diskon tarif hingga 30 persen untuk pemakaian listrik mulai tengah malam pukul 23.00 hingga pagi hari pukul 08.00, pada saat beban sistem ketenagalistrikan rendah. Penundaan pembayaran tagihan rekening listrik hingga 60 persen dari tagihan selama setahun dan melunasi 40 persen sisanya secara angsuran pada bulan ke-13, khusus untuk industri padat karya.

(TIM PKP)-(DT)