Artikel

12AGT2014

Pemprov - DPRD Sumut Ubah Perda Pajak Daerah

Medan, 11/8 - Pemerintah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara mengubah Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dari kepemilikan kendaraan bermotor.

Dalam rapat paripurna di Medan, Senin, Badan Legislasi (Baleg) DPRD Sumut mengajukan kenaikan pajak progresif dalam kepemilikan kendaraan bermotor.

Secara substansi, DPRD Sumut menyetujui aturan untuk memberlakukan tarif progesif secara bertingkat bagi masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor yang lebih dari satu unit.

Namun, DPRD Sumut mengusulkan agar persentase tarif progresif yang tercantum dalam Perda 1/2011 tentang Pajak Daerah Sumut tersebut dinaikkan untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Kenaikan tarif progresif untuk kendaraan roda empat atau lebih tersebut dianggap sebagai asas keadilan dan menghambat laju pertumbuhan kendaraan bermotor yang berpengaruh pada panjang jalan yang berpengaruh pada kemacetan.

Ketika membacakan hasil pembahasan Baleg DPRD Sumut, anggota DPRD Sumut Ida Budiningsih mengatakan, dalam perda lama yakni Perda 1/2011 tentang Pajak Daerah Sumut, tarif progresif diberlakukan sama untuk seluruh kendaraan bermotor.

Tarif itu adalah dua persen (kepemilikan kedua), 2,5 persen (kepemilikan ketiga), tiga persen (kepemilikan keempat) dan 3,5 persen (kepemilikan kelima dan seterusnya).

Untuk itu, DPRD Sumut mengusulkan kenaikan untuk kendaraan roda empat atau lebih menjadi 2,5 persen (kepemilikan kedua), tiga persen (kepemilikan ketiga), 3,5 persen (kepemilikan keempat) dan empat persen (kepemilikan kelima dan seterusnya).

Sementara kepemilikan roda dua bagi masyarakat umum atau menengah ke bawah dianggap sebagai kebutuhan transportasi yang relatif murah dan sangat membantuk beban kebutuhan masyarakat karena itu, DPRD Sumut menilai tarif progresif tersebut lebih tepat dikenakan bagi pemilik kendaraan roda empat atau lebih.

 

(Antara)-(DT)