Artikel

02AGT2016

Pemprov Sumut Ajukan Ranperda Retribusi Perpanjangan IMTA

Medan, 1/8 - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing kepada legislatif.

Dalam rapat paripurna DPRD Sumut di Medan, Senin, Gubernur Sumut HT Erry Nuradi mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) merupakan salah satu upaya Pemprov Sumut dalam menggali potensi daerah.

Dalam menjalankan kewenangan sesuai otonomi daerah, Pemprov Sumut membutuhkan anggaran yang tidak sedikit sehingga harus melakukan inovasi dalam menggali potensi yang ada.

Pengajuan retribusi perpanjangan IMTA tersebut dinilai tidak melanggar kaidah yang berlaku, terutama UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sebagaimana isi Peraturan Pemerintah Nomor 97 tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Perpanjangan IMTA, retribusi tersebut ditetapkan sebagai jenis retribusi daerah.

Retribusi Perpanjangan IMTA merupakan pembayaran atas izin perpanjangan IMTA yang dikeluarkan Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.

Pengutipan terhadap restribusi tersebut relatif tidak menambah beban masyarakat, mengingat retribusi perpanjangan IMTA sebelumnya merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang menjadi retribusi daerah.

Tarif retribusi tersebut ditetapkan berdasarkan tingkat penggunaan jasa dan tidak melebih tarif PNBP perpanjangan IMTA yang berlaku di Kementerian Ketenagakerjaan.

Retribusi yang didapatkan akan dimanfaatkan untuk mendanai kegiatan pengembangan keahlian lokal agar masyarakat dapat menciptakan peluang kerja bagi diri sendiri atau orang lain.

Menurut Gubernur, objek yang diatur dalam ranperda tersebut adalah pemberian izin perpanjangan kepada tenaga kerja asing dengan membayar retribusi 100 dolar AS per orang per bulan.

Retribusi tersebut dibayarkan dalam bentuk rupiah berdasarkan nilai kurs yang berlaku pada saat pembayaran oleh wajib retribusi.

Namun retribusi tersebut dikecualikan bagi instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan-badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan.

(Antara)-(DT)