by
MEDAN, 24/4 - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dan Bimbingan Teknis (Bimtek) untuk meningkatkan pengelolaan layanan aduan pada Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR). Kegiatan tersebut diikuti seluruh kabupaten/kota se-Sumut, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan BUMD di Lingkungan Pemprov.
SP4N-LAPOR merupakan layanan untuk memudahkan penyampaian aspirasi dan pengaduan masyarakat kepada pemerintah. Ini merupakan saluran secara nasional yang menjangkau hingga ke kabupaten/kota.
“Perlu sinergitas dan kolaborasi kuat antara pusat, provinsi dan kabupaten/kota bisa cepat, tepat dan profesional karena melibatkan banyak instansi, saya harap itu bisa kita capai,” kata Asisten Administrasi Umum Pemprov Sumut, Lies Handayani saat membuka Rakor Pengelolaan Pengaduan Masyarakat yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut, secara virtual di Aula Dinas Kominfo Sumut, Jalan HM Said 27 Medan, Kamis (24/4).
Penggunaan LAPOR (lapor.go.id) semakin meningkat setelah terbitnya Permendagri Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Pengaduan di Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Ada peningkatan signifikan aduan yang masuk dari LAPOR dari tahun 2022 (34.375) ke tahun 2023 (48.805). Begitu juga dengan persentase penyelesaiannya, di tahun 2022 sekitar 78,28% dan 2024 mencapai 92,32%.
“Semakin majunya teknologi penggunaan layanan ini juga semakin meningkat, oleh karena itu mari sama-sama kita tingkatkan pengelolaannya, berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat,” kata Lies Handayani.
Rega Tadeak Hakim, Pranata Humas Ahli Madya Puspen Kemendagri, mengatakan, ada lima tuntutan layanan publik saat ini yaitu lebih cepat, lebih pintar, lebih murah, lebih mudah dan lebih baik. Tanpa masukan dan kritikan dari masyarakat, menurutnya pemerintah akan kesulitan memenuhi hal tersebut.
“Kita akan kesulitan mewujudkan ini bila tidak ada keluhan yang masuk, karena itu sangat penting mengelola pengaduan masyarakat dengan baik,” kata Raga Tadeak Hakimi yang hadir secara virtual.
LAPOR saat ini juga sudah terintegrasi dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Penyelesaian Laporan (SIMPeL) milik Ombudsman, menurut Kepala Keasistenan Pengembangan Jaringan dan Pengaduan Masyarakat Ombudsman Pepi Pitria. Ombudsman juga meneruskan pengawasan penyelesaian pengaduan ke Inspektorat Pemerintah Provinsi untuk ditindaklanjuti.
“Kami bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, bersinergi dengan Ombudsman provinsi dan juga inspektorat untuk diteruskan ke kabupaten/kota bila aduannya ditujukan ke kabupaten/kota, kita harap sinergitas ini semakin baik ke depannya,” kata Pepi Pitria.
Hadir pada rakor ini secara langsung Sekertaris Dinas Kominfo Pemprov Sumut Yazid Matondang, Kabid Informasi dan Komunikasi Publik Harvina Zuhra dan pejabat terkait lainnya. Rakor ini juga dihadiri seluruh pejabat pengelola pengaduan masyarakat kabupatenl/kota se-Sumut dan OPD terkait lainnya. **(H15/DISKOMINFO SUMUT)-(RV)