Artikel

04DES2025

Pemulihan UMKM Terdampak Bencana, Bank Sumut Siapkan Skema Berdasarkan Aturan OJK

PANYABUNGAN, 4/12 - Pemerintah pusat akan menetapkan skema pemulihan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang terdampak bencana alam di tiga provinsi di Sumatera pada Senin (8/12/2025). Keputusan tersebut akan menjadi dasar bagi lembaga keuangan, termasuk Bank Sumut, dalam menentukan bentuk keringanan, perlindungan, serta langkah dukungan bagi para debitur.

Hal ini disampaikan Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, usai menghadiri Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro di Gedung Serbaguna STAIN Mandailing Natal, Kamis (4/12/2025). Menurutnya, pemerintah menyiapkan langkah khusus untuk merespons kerusakan usaha dan terhentinya aktivitas ekonomi masyarakat.

“Senin depan kami akan rapat dengan 44 penyalur. Fokusnya memetakan UMKM terdampak di tiga provinsi dan merumuskan insentif yang paling tepat,” ujar Maman Abdurrahman.

Ia menjelaskan, tingkat kerusakan menjadi faktor penting dalam menentukan bentuk perlakuan dan kebijakan yang akan diterapkan.

“Perlakuannya tentu berbeda antara wilayah yang terdampak permanen dan yang tidak permanen. Sinkronisasi dengan BNPB penting agar pemulihan berjalan sistematis. Yang pasti, perlindungan bagi UMKM terdampak menjadi prioritas. Itu pesan dari Pak Prabowo,” kata Maman.

Sementara itu, Bank Sumut menjadi salah satu lembaga keuangan yang turut merasakan dampak operasional akibat bencana. Hingga akhir November, terdapat 339 debitur UMKM di Sumatera Utara yang masuk kategori terdampak setelah banjir, banjir bandang, dan tanah longsor melanda sejumlah kabupaten/kota.

Direktur Keuangan dan TI Bank Sumut, Arieta Aryanti, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pendataan dan asesmen lapangan terhadap kondisi usaha para debitur. Bank Sumut menyiapkan berbagai alternatif penanganan kredit secara adaptif namun tetap mengikuti ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Kami berempati atas situasi yang dialami para pelaku UMKM. Pendataan masih terus kami lakukan, dan saat ini kami menunggu pedoman dari pemerintah untuk memastikan seluruh langkah pemulihan berjalan seragam dan tepat sasaran,” ujar Arieta.

Ia menjelaskan, sesuai POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus bagi Lembaga Jasa Keuangan di Daerah Terdampak Bencana, Bank Sumut dapat menerapkan sejumlah opsi, seperti restrukturisasi kredit, penetapan ulang kualitas kredit, hingga pemberian pembiayaan baru.

Keputusan pemerintah pada Senin mendatang menjadi momentum penting bagi pelaksanaan kebijakan pemulihan. Setelah ketentuan resmi diterbitkan, Bank Sumut memastikan akan bergerak cepat mengimplementasikan kebijakan sesuai arahan pemerintah dan OJK.

“Kami siap bersinergi dengan pemerintah pusat, daerah, dan para penyalur pembiayaan lainnya. Harapannya, pemulihan UMKM berjalan cepat dan masyarakat kembali punya harapan untuk memulai usaha,” tutur Arieta.**(DISKOMINFO SUMUT)