Artikel

03NOV2015

Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak

Medan, 2/11 - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) menyambut baik penerapan peraturan menteri keuangan (PMK) Nomor 91 tahun 2015 tentang pengurangan atau penghapusan Sanksi administarsi pajak.

"Peraturan ini perlu segera disosialisasikan," ujar Plt Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi dalam keterangan setelah menerima audiensi Kepala Kanwil Direktorat Pajak (DJP) Sumatera Utara, Selasa (02/11) di ruang kerja Plt Gubsu Lt 9 Kantor Gubsu Jl. P. Diponegoro no.30 Medan.

Karena lanjutnya, peraturan ini sangat bermanfaat khususnya untuk wajib pajak. Bukan hanya itu dengan peraturan menteri keuangan ini Surat Pemberitahuan (SPT) Wajib pajak yang sudah diserahkan pada Maret 2015 dapat diperbaiki bila ada yang belum tercantum pada surat pelaporan pajak. "Tanpa kena sanksi administrasi, diharapkan wajib pajak segera manfaatkan kesempatan ini hingga akhir Desember 2015," ujarnya.

Ia juga berharap kepada seluruh wajib pajak khususnya yang ada di Sumatera Utara (Sumut) untuk taat pajak. Karena menurutnya melalui penerimaan pajak merupakan salah satu yang dapat merealisasikan pembanungan-pembangunan di daerah. "Dengan pajaklah pembangunan-pembangunan daerah yang kita harapkan dapat terwujud," ucapnya.

Sementara Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I Mukhtar mengatakan Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan dan Keterlambatan Pembayaran atau Penyetoran Pajak pada tanggal 30 April 2015 yang diundangkan sejak tanggal 4 Mei 2015.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 tahun 2015 ini, lanjutnya, merupakan salah satu kebijakan pemerintah dalam rangka meningkatkan penerimaan dan juga pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi kepada wajib pajak yang sebelumnya telah melaporkan pajaknya tetapi belum benar. Kepada para wajib pajak diperkenankan untuk membetulkan SPT (pelaporan) pajaknya. Pajak yang belum dibayar dapat segera dibayarkan sejak tahun 2010 dan diserahkan hingga akhir Desember 2015.

"Ini berlaku lima tahun kebelakang mulai tahun 2010 hingga Desember 2015. Tidak berlaku untuk tahun 2016," ujar Mukhtar yang hadir bersama Kabid Pelayanan Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat (Kabid P2 Humas) Drs Marslinus Simbolon DPJ Sumut 1, Kepala KPP Medan Kota Yan Santoso, Pelaksan P2Humas Paulus W dan Pelaksana Kanwil DJP Sumut 1 Ade Setio Yuwonoa.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumut, direncanakan pada 9 Nopember 2015 akan mengadakan sosialisasi khususnya untuk lingkungan Pemprovsu untuk mempercepat proses pelaksanaan perbaikan pelaporan pajak. "Untuk mempercepat proses pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 ini DJP Sumatera Utara telah berkoordinasi dengan pemprovsu, akan segera melakukan sosialisasi dan mengharapkan para wajib segera memanfaatkan momen ini," katanya yang baru dilantik Oktober lalu.

(Humas Pemprovsu)-(Ernes)