Artikel

27MEI2024

Penyempurnaan RUU Pariwisata, Komite III DPD RI Kunjungi Sumut

MEDAN, 27/5 - Dalam rangka penyempurnaan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI berkunjung ke Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

 

Rombongan yang dipimpin Wakil Ketua Komite III DPD RI Muslim M Yatim diterima Staf Ahli Gubernur Sumut Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan  Muhammad Armand Effendy Pohan, Kepala Biro Hukum Dwi Aries Sudarto dan  Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Zumri Sulthony di Ruang Rapat I Lantai II, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Senin (27/5).

 

Staf Ahli Gubernur Sumut Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan  Muhammad Armand Effendy Pohan  menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada anggota DPD RI, yang telah mengunjungi Sumut, untuk mendapatkan masukan penyempurnaan RUU tentang Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

 

 

Pohan memberikan beberapa masukan, di antaranya pembagian peran Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota, atas pembangunan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) dan Destinasi Pariwisata Super Prioritas DPSP yang dikembangkan. Selain itu, kebijakan anggaran dalam APBD perlu  ditetapkan presentase anggarannya, sehingga urusan pariwisata yang dianggap sektor unggulan juga menjadi perhatian yang kuat, bagi Pemerintah Daerah (Provinsi dan Kabupoaten/Kota).

 

Wakil Ketua Komite III DPD RI Muslim M Yatim mengatakan, kehadirannya bersama rombongan ke Sumut untuk mendapatkan masukan dan penyempurnaan draf RUU Kepariwisataan, sekaligus menyosialisasikan draf UU Kepariwisataan, serta naskah akademiknya.

 

"Kita hadir ke Sumut, untuk mendengar pandangan dan pemikiran dari stakeholder di Sumut, untuk pengayaan informasi dalam mempertajam draf RUU Kepariwisataan," jelasnya.

 

Menurutnya, walau UU Pariwisata telah dilakukan perbaikan. Namun masih ada  yang perlu dilakukan perbaikan di antaranya,  kualitas lingkungan, kapasitas SDM, aksesbilitas darat dan udara, serta kurangnya investor pariwisata. Karena pariwisata merupakan sektor ekonomi yang penting di Indonesia. Potensi keindahan alam, budaya sebagai warisan leluhur Indonesia merupakan nilai tambah yang perlu dipromosikan dan dikembangkan.

 

"Pariwisata memiliki posisi strategis dalam peningkatan devisa negara, menciptakan lapangan kerja, pertumbuhan ekonomi masyarakat sekitar. Seperti Sumut di Anugerahi Danau Toba dan ditetapkan sebagai Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP). Jadi kita ingin mendapatakan masukan untuk penyempurnaan Perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan,” jelasnya.

 

Turut hadir Akademisi USU Yusrin Muhammad Nazief, akademisi Politeknik Pariwisata Medan Rahmat Dermawan, Sekretaris Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumut Sekretaris Dewi Juita Purba.** (H20/DISKOMINFO SUMUT)-(RV)