Artikel

17MAR2014

Perkebunan dan Kehutanan

Perkebunan
Kehutanan

Perkebunan

           Sumatera Utara merupakan  salah satu pusat perkebunan di Indonesia. Komoditi hasil perkebunan yang paling  penting dari Sumatera Utara saat ini antara lain kelapa sawit, Karet, kopi, coklat dan tembakau. Bahkan di kota Bremen, Jerman, tembakau Deli sangat terkenal.

Luas tanaman karet rakyat di Sumatera Utara selama periode 2013-2016 mengalami pertumbuhan rata-rata  sebesar 0,45 persen per tahun. Pada tahun 2013 luas tanaman karet rakyat adalah sebesar 394.113,57 ha, menjadi 394.519 ha  pada tahun 2016. Kabupaten Mandailing Natal, Langkat, dan Padang Lawas Utara merupakan pusat perkebunan karet rakyat di Sumatera Utara. Sedangkan luas tanaman kebun kelapa sawit rakyat di Sumatera Utara pada tahun 2016 sebesar 417.809 ha dengan produksi 5.775.631,82 ton tandan buah segar (TBS). Kabupaten Asahan merupakan pusat perkebunan kelapa sawit rakyat di Sumatera Utara. Di daerah ini terdapat 72.935 ha kebun sawit rakyat atau 18 persen  dari seluruh perkebunan kelapa sawit  rakyat  Sumatera Utara

Produksi kopi  (Robusta dan Arabika) Sumatera Utara tahun 2016 adalah sebesar 63.142 ton dengan luas  lahan 84.605 ha. Kabupaten Dairi, Simalungun dan Humbanghasundutan merupakan penghasil kopi dari Sumatera Utara. Bahkan kopi Sidikalang sudah dikenal di Pulau Jawa dan Eropa.

Di Sumatera Utara terdapat tiga  Perkebunan Besar BUMN dan ratusan perkebunan besar swasta. Sama seperti  pada perkebunan rakyat, jenis tanaman perkebunan besar  yang ada di  Sumatera Utara diantaranya kelapa sawit, karet, coklat,  teh, tembakau dan tebu.

Tabel 1. Luas Tanaman dan Produksi Karet Tanaman Perkebunan Rakyat, 2013-3016

WhatsApp Image 2017-08-22 at 14.16.07

Sumber: Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Utara

Tabel 2. Luas Tanaman dan Produksi Kelapa Sawit Tanaman Perkebunan Rakyat, 2013-2016

WhatsApp Image 2017-08-22 at 14.16.16

Sumber: Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Utara

Kehutanan

     Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang berupa hutan, yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. Hal ini untuk menjamin kepastian hukum mengenai status kawasan hutan, letak batas dan luas wilayah tertentu yang sudah ditunjuk menjadi kawasan hutan tetap.

Berdasarkan Undang-undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, Kawasan hutan dibagi ke dalam kelompok Hutan Konservasi, Hutan Lindung, dan Hutan Produksi.

Hutan Konservasi adalah kawasan hutan  dengan ciri khas tertentu yang menpunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya. Hutan Lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut dan  memelihara kesuburan tanah. Hutan Produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai  fungsi pokok memproduksi hasil hutan. Hutan produksi terdiri dari Hutan  Produksi Tetap (HP) , Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Produksi yang dapat  dikonversi.  

Produksi hasil hutan Sumatera Utara menurut jenis yaitu kayu log, kayu gergajian, kayu lapis, PULP dan hasil ikutan lainnya seperti rotan, arang dan getah tusam. Produksi hasil hutan terbesar tahun 2016  adalah log rimba sebesar 71.119,20 meter kubik dan log pinus yakni  sebesar 40.825,84 meter kubik.

 

*) Provinsi Sumatera Utara Dalam Angka 2017