Artikel

13SEP2015

Plt Gubsu Terima Penghargaan Pembina K3 Terbaik dari Menaker

Jakarta, 10/9 - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menyerahkan Penghargaan Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) kepada Plt Gubernur Sumatera Utara Ir H Tengku Erry Nuradi MSi di Hotel Bidakara Jakarta, Kamis (10/9) malam. Penghargaan ini merupakan tahun ketiga berturut-turut sejak 2013 diterima Sumut.

Penghargaan ini diberikan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota yang telah berhasil melaksanakan program pembinaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) kepada perusahaan sehingga memperoleh penghargaan kecelakaan nihil dan atau Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan kerja (SMK3).

Plt Gubernur Erry Nuradi didampingi Kadis Ketenagakerjaan Sumut Bukit Tambunan usai menerima penghargaan ini kepada wartawan melalui telepon seluler tadi malam menyampaikan syukur dan terima kasih kepada segenap stakeholder ketenagakerjaan sehingga Sumut memperoleh penghargaan ini.

Selain Plt Gubsu, dari Sumut juga yang menerima penghargaan ini yaitu Walikota Medan, Bupati Deli Serdang, Walikota Tebing Tinggi, Bupati Langkat, Bupati Labuhan Batu, Bupati Labuhan Batu Utara dan Bupati Tapanuli Selatan.

Jumlah perusahaan penerima penghargaan sebanyak 145 perusahaan terdiri dari penghargaan kecelakaan nihil sebanyak 79 perusahaan sedangkan perusahaaan penerima sertifikat penghargaan sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebanyak 65 perusahaan dan penerima penghargaan program pencegahan dan penanggulangan HIV AIDS satu perusahaan.

Dasar penghargaan ini Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I No. 01 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja guna memberikan motivasi kepada perusahaan dan memenuhi standar dan norma keselamatan dan kesehatan kerja perlu diberi-kan penghargaan kecelakaan nihil (Zero Accident Award)kepada perusahaan yang memenuhi kriteria baik perusahaan kecil, menengah, dan perusahaan besar.

Kecelakaan nihil adalah suatu kondisi tidak terjadi kecelakaan di tempat kerja yang mengakibatkan pekerja sementara tidak mampu bekerja (STMB) selama 2 x 24 jam dan atau menyebabkan terhentinya proses dan atau rusaknya peralatan tanpa korban jiwa dimana kehilangan waktu kerja tidak melebihi shift berikutnya pada kurun waktu tertentu dan jumlah jam kerja orang tertentu.

Tujuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja antara lain setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatan dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan dan meningkatkan produksi serta produktivitas Nasional.

Setiap orang lainnya yang berada di tempat kerja perlu terjamin pula keselamatannya. Setiap sumber produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan effisien.

Sedangkan tujuan memberikan penghargaan Zero Accident Award adalah  memberikan apresiasi bagi perusahaan-perusahaandan tenaga kerja yang telah berhasil menerapkan program keselamatan dan kesehatan kerja (K3) danmemberikanmotivasikepada yang lain. Jenis Penghargaan KecelakaanNihil(Zero Accident Award), Sistem Manajemen K3, Pembina K3 dan Pemerduli K3.

(Humas Pemprovsu)-(Ernes)