Artikel

05JUN2023

Realisasi Pendapatan Daerah Sumut 2022 Capai 101% atau Rp 12,594 Triliun

MEDAN, 5/6 - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menyampaikan realisasi pendapatan daerah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2022 sebesar Rp12.594.412.688.861 atau 101,08% dari yang ditargetkan Rp12.459.352.172.672. Sementara itu belanja daerah terealisasi Rp12.509.062.821.349 atau 93,39% dari target Rp13.395.006.196.440.

 

“Realisasi belanja ini dialokasikan untuk keperluan belanja operasi, belanja modal, belanja tak terduga dan belanja transfer,” kata Edy saat rapat paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD  Sumut TA 2022 di Gedung Paripurna, Jalan Imam Bonjol, Medan, Senin (5/6).

 

Jika realisasi pendapatan dikurangi dengan realisasi belanja selama tahun 2022, jelas Edy Rahmayadi, maka diperoleh surplus sebesar Rp85.349.867.512. Sedangkan pembiayaan netto sebesar Rp 990.810.739.008.

 

 

“Sehingga diperoleh SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) tahun 2022 sebesar Rp 1.076.160.606.520,” kata Edy.

 

Jika dibandingkan dengan Silpa tahun 2021, sebesar Rp1.097.493.514.239, maka Silpa tahun 2022 mengalami penurunan sekitar Rp21.332.907.718

 

Pada kesempatan tersebut, Edy juga menyampaikan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut telah mendapatkan opini terbaik yaitu wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI). Dengan begitu, Pemprov Sumut secara berturut-turut mendapat 9 kali opini WTP.

 

“Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan atas upaya kerja keras dan jerih payah kita semua, khususnya kepada dewan yang terhormat, yang telah menjalankan fungsi pengawasannya secara optimal dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan selama tahun anggaran 2022 untuk mencapai tujuan sebagaimana yang diharapkan,” kata Edy.

 

Pemprov Sumut terus berkomitmen melaksanakan sistem pengelolaan keuangan yang sesuai dengan keadaan dan kebutuhan nyata. Berdasarkan prinsip, asas dan landasan umum penyusunan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan daerah.

 

“Dengan tetap menaati peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta meninjau sistem tersebut secara terus menerus, yang bertujuan mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien dan transparan,” ucap Edy.

 

Agenda paripurna penyampaian Ranperda oleh Gubernur tersebut dipimpin Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting. Turut hadir pada kesempatan tersebut Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Ilyas Sitorus dan OPD Pemprov Sumut lainnya. **(H17/DISKOMINFO SUMUT)-(RV)