Artikel

10MEI2012

REI SUMUT AKAN SOSIALISASIKAN PROSPEK RUSUN

Medan, 9/5 - Realestate Indonesia Sumatera Utara akan menyosialisasikan prospek pembangunan rumah susun khususnya di Kota Medan menyusul dukungan kuat dari pemerintah terhadap proyek tersebut.

"REI Sumut berharap anggota membangun rusun (rumah susun). Selain karena prospeknya bagus, pembangunan rusun mendapat dukungan dari Kempera (Kementerian Perumahan Rakyat)," kata Ketua REI Sumut Tomi Wistan, di Medan, Rabu.

Prospek yang bagus atas rumah sejahtera susun yang sebelumnya disebut rumah susun sederhana milik (rusunami) itu mengacu pada perkembangan jumlah penduduk dan kemampuan masyarakat membeli rumah atau lahan untuk pertapakan rumah yang semakin mahal serta macetnya lalu lintas.

Prospek tu semakin besar karena hadirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.

Pemerintah berharap ikut mendorong program 1.000 tower Rumah Sejahtera Susun yang telah dicanangkan pemerintah.

"REI Sumut akan menyoalisasikan rusun dengan harapan anggota bisa terjun ke bisnis tersebut,"katanya.

Dia mengakui, pembangunan rusun di Sumut itu, diyakini bisa terhambat karena faktor masalah ketersediaan dan harga lahan yang mahal.

Dia menjelaskan, masyarakat Sumut khususnya di Medan masih mempersoalkan jarak tempuh rumah dan tempat pekerjaannya.

"Warga masih cenderung memilih rumah di kawasan perkotaan walaupun harganya lebih mahal sehingga rusun baru akan diminati kalau lokasinya tidak jauh dari perkotaan,"katanya.

Pembangnan rusun juga terkendala kalau harga jual tanah sangat mahal.

"Jadi memang peran pemerintah dalam membangun rusun masih sangat diperlukan seperti soal ketersedian atau harga lahan yang murah termasuk proses perizinan yang dipemudah,"katanya.

Asisten Deputi Evaluasi Perumahan Formal Deputi Bidang Perumahan Formal Kemenpera, Bernaldy, di Jakarta akhir pekan lalu mengatakan, Undang-Undang tentang Rumah Susun, diharapkan pemerintah bisa mendorong pengembang ikut dalam program 1.000 tower Rumah Sejahtera Susun yang telah dicanangkan pemerintah.

Terkait UU Nomor 20 Tahun 2011, Bernaldy mengatakan, ada beberapa hal penting yang menjadi panduan para pengembang, seperti penyediaan tanah, pemasaran, Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), pegelolaan, peningkatan kualitas, pengendalian dan peran masyarakat.

Selain itu, UU tersebut juga mengakomodasi pemanfaatan barang milik negara berupa pemanfaatan tanah dan pendayagunaan tanah wakaf dengan cara sewa tanah.

(ANTARA)-(er)