Artikel

08JUN2016

Sumut Raih WTP Dengan Sejumlah Catatan

Medan, 7/6 - Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan yang disertai sejumlah catatan yang harus diperbaiki.

Laporan keuangan tersebut disampaikan Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Sapto Amal Damandari kepada Gubernur Sumut HT Erry Nuradi dalam rapat paripurna DPRD Sumut di Medan, Selasa.

Usai menyampaikan hasil pemeriksaan, Sapto Amal Damandari mengatakan opini WTP itu diberikan karena laporan keuangan yang disampaikan sesuai dengan standar akuntasi.

Selain itu, opini tersebut juga diberikan karena laporan keuangan Pemprov Sumut memiliki unsur efektivitas dan kepatuhan terhadap perundang-undangan.

Meski meraih opini WTP, tetapi BPK menemukan sejumlah catatan dalam laporan keuangan tahun 2015 itu yang harus menjadi perhatian dan ditindaklanjuti oleh Pemprov Sumut.

Diantaranya, kewajiban transfer bagi hasil pajak provinsi ke kabupaten/kota di Sumut sebesar Rp 1,61 triliun lebih yang tidak dipatuhi Pemprov Sumut.

Kemudian, penggunaan langsung penerimaan biaya pergantian pelayanan tera dan tera ulang pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan sebanyak Rp 1,4 miliar lebih.

Demikian juga belanja pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumut sebesar Rp 4,299 miliar yang tidak dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban.

Selain itu, BPK juga mengingatkan Pemprov Sumut untuk menindaklanjuti realisasi belanja modal pada Dinas Bina Marga dan Dinas Pendapatan yang tidak sesuai kontrak sebesar Rp 2,662 miliar.

Demikian juga dengan belanja pada Dinas Pemuda dan Olahraga yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 105,887 juta.

Sesuai dengan Pasal 20 UU 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pemprov Sumut wajib menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK tersebut.

Pemprov Sumut wajib memberikan penjelasan paling lama 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan dari BPK tersebut diterima.

Gubernur Sumut HT Erry Nuradi mengungkapkan apresiasi atas opini WTP dalam laporan pengelolaan keuangan yang diraih karena dianggap gambaran tentang pencapaian kinerja.

Namun pihaknya mengakui perlunya penerapan sistem pengawasan yang lebih kuat guna mampu mendapatkan kegiatan yang tepat di setiap SKPD.

Mengenai catatan yang ditemukan BPK, pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap kinerja seluruh SKPD, termasuk kemungkinan memberikan sanksi jika tidak dapat menjelaskan temuan itu.

(Antara)-(DT)