by
Medan, 19/6 – Tim Pengendali Inflasi Daerah atau TPID Sumatera Utara gembira dengan keluarnya Peraturan Presiden tentang pengendalian harga bahan pokok karena memang sudah lama ditunggu.
"Keluarnya Perpres tentang Penetapan Harga dan Penyimpanan Kebutuhan Pokok serta Barang Penting Lain dalam rangka pengendalian harga akan memudahkan daerah mengambil kebijakan soal harga," kata Wakil Ketua TPID Sumut, Difi A Johansyah di Medan, Jumat.
Menurut dia, selama ini, meski TPID sudah berperan dalam pengendalian harga bahan pokok, tetapi dinilai belum maksimal karena peran pemerintah yang masih kecil/sedikit. Harga masih sepenuhnnya diserahkan ke pasar.
"Harusnya memang Pemerintah punya peran besar dalam penentuan harga pangan strategis yang menyentuh kepentingan masyarakat banyak, jangan sepenuhnnya diserahkan ke pasar seperti selama ini," katanya.
Menurut Difi yang Kepala Bank Indonesia Perwakilan Sumut, adanya Perpres itu akan membuat peran Pemerintah menjadi besar. Dia menjelaskan, di negara lainpun, pengendalian harga barang pokok juga dilakukan oleh Pemerintah.
"TPID sudah lama menantikan keluarnya Perpres itu sebagai pelaksanaan UU Perdagangan No.7 tahun 2014 tentang Perdagangan," katanya.
UU itu sendiri dibuat antara lain dengan mengedepankan kepentingan nasional dan ditujukan untuk melindungi pasar domestik dan produk dalam negeri, membuat regulasi perdagangan dalam negeri dan memberikan perlindungan terhadap konsumen.
Tim Komunikasi Presiden, Teten Masduki di Jakarta, Kamis mengatakan, Perpres itu sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo 15 Juni 2015. Dengan keluarnya Perpres itu diharapkan masalah gejolak harga barang kebutuhan pokok dan barang penting lainnya dapat diatasi.
(Antara)-(DT)