Artikel

08JUN2016

Tujuh Daerah Belum Serahkan LKPD 2015

Medan, 7/6 - Tujuh daerah di Provinsi Sumatera Utara belum menyerahkan laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2015 ke Badan Pemeriksa Keuangan hingga memasuki bulan Juni 2016.

Dalam penyerahan hasil pemeriksaan terhadap laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Pemprov Sumut di Medan, Selasa, Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sapto Amal Damandari mengatakan, tujuh daerah itu adalah Kota Medan, Tanjungbalai, Sibolga, Kabupaten Labuhan Batu, Humbang Hasundutan, Mandailing Natal, dan Nias Utara.

Sesuai dengan UU 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, seharusnya LKPD tersebut diserahkan paling lama tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Sesuai dengan UU tersebut, seharusnya tujuh kabupaten/kota di Sumut tersebut harus sudah menyerahkan LKPD 2015 sebelum 31 Maret 2016.

Berdasarkan UU, memang tidak ada sanksi yang akan diberikan kepada daerah yang terlambat menyerahkan LKPD tersebut.

Namun Kementerian Keuangan akan memberikan penghargaan berupa insentif bagi daerah yang tepat waktu menyerahkan LKPD tersebut.

"Kalau terlambat, tidak dapat insentif (dari Kementerian Keuangan). Bagi kami, itu juga catatan, kenapa telat," katanya.

BPK tidak mengetahui secara pasti tentang penyebab keterlambatan tujuh kabupaten/kota di Sumut tersebut dalam menyerahkan LKPD.

"Mungkin mereka gagap terhadap 'akrual bases'," katanya.

Gubernur Sumt HT Erry Nuradi mengaku kaget dengan adanya tujuh kabupaten/kota yang belum menyerahkan LKPD hingga batas waktu yang ditentukan BPK.

Keheranan juga disampaikan Erry Nuradi karena daerah-daerah yang selama ini cukup bagus dalam LKPD seperti Kota Medan dan Kabupaten Humbang Hasundutan bisa terlambat menyerahkannya.

"Humbang Hasundutan dan Medan selama ini bagus, saya tidak mengerti apa masalah mereka," katanya.

Sebagai perwakilan pemerintah pusat, Pemprov Sumut akan menyurati tujuh kabupaten/kota tersebut terkait keterlambatan penyerahan LKPD itu.

(Antara)-(DT)