by
Jakarta, 15/10 - Dalam Paket Kebijakan Ekonomi Jilid III Pemerintah menurunkan tingkat bunga KUR dari sekitar 22 persen menjadi 12 persen.
Pemerintah juga memperluas penerima KUR. Kini keluarga yang memiliki penghasilan tetap atau pegawai dapat menerima KUR untuk dipergunakan dalam sektor usaha produktif.
Melalui perluasan penerima KUR ini, pemerintah berharap akan muncul para wirausaha baru.
(TIM PKP)-(DT)