by
MEDAN, 3/1 - Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara (Sumut) Effendy Pohan menghadiri rapat paripurna dewan tentang Penetapan Calon Ketua DPRD Sumut masa jabatan 2024-2029 di Gedung Paripurna, Jumat (3/1/2025). Berdasarkan keputusan partai, nama Erni Ariyanti ditetapkan sebagai calon pimpinan dewan dari Partai Golkar.
Dalam sidang paripurna tersebut, pimpinan dewan mengumumkan penetapan calon Ketua DPRD Sumut dengan nomor 200/0029/Sekr DPRD/I/2025, yang ditandatangani Wakil Ketua Ricky Anthony per tanggal 3 Januari 2025. Hadir di antaranya Sekretaris DPRD Sumut Zulkifli, Asisten Administrasi Umum Lies Handayani Siregar, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Ilyas Sitorus dan para pimpinan OPD lainnya.
Sekdaprov Effendy Pohan mengapresiasi penetapan calon Ketua DPRD Sumut melalui sidang paripurna tersebut. Dengan demikian pimpinan dewan akan segera terlengkapi, setelah sebelumnya unsur wakil ketua dewan sudah dilantik pada 20 November 2024 lalu, yakni Sutarto (F PDIP), Ihwan Ritonga (F Partai Gerindra), Ricky Anthony (F Partai Nasdem) dan Salman Alfarisi (F PKS).
Untuk penetapan calon Ketua DPRD Sumut masa jabatan 2024-2029, berdasarkan surat DPP Partai Golkar tanggal 18 Oktober 2024 dan 13 Desember 2024, serta surat DPD Partai Golkar Sumut tanggal 31 Desember 2024, perihal Penetapan Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara.
Senada disampaikan Sekretaris DPRD Sumut Zulkifli, terkait penetapan tersebut. Bahwa dalam pengumuman itu, disebutkan nama calon Ketua DPRD Sumut masa jabatan 2024-2029 adalah Erni Ariyanti, berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak. Sehingga langkah selanjutnya adalah menyampaikan hal tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri untuk nama tersebut ditetapkan sebagai ketua.
“Untuk selanjutnya nanti akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri, melalui Gubernur. Tentu kita sangat berharap dalam waktu yang tidak begitu lama, Ketua DPRD Sumut akan segera dilantik,” ujar Zulkifli.
Setelah pengumuman ini, kata Zulkifli, pihaknya menunggu surat penetapan dari Mendagri untuk bisa dilakukan pelantikan oleh Ketua Pengadilan Tinggi. **(H13/DISKOMINFO SUMUT)-(RV)