by
Medan, 25/7 - Sebanyak 200 ribu rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan yang tersebar di 600 entitas seluruh Indonesia belum ditindaklanjuti. Badan Pemeriksa Keuangan RI mendorong seluruh entitas untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut termasuk pemerintah daerah.
Hal itu ditegaskan Wakil Ketua BPK RI Prof DR Barullah Akbar, MBA didampingi Gubernur Sumut H T Erry Nuradi pada Forum Diskusi Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah untuk Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPK) di Hotel Grand Aston, Selasa (25/7). Hadir Kepala Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara Dr Nizam Burhanuddin, SH, MM, Kepala Direktorat Konsultasi Hukum dan Kepaniteraan Kerugian Negara Etty Herawati, SH, MM,Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumut Dra Vincentia Moli Ambar Wahyuni, MM, Ak, Kepala Perwakilan BPK Aceh Isman Rudy, SE, MM, Plt Sekda Provsu Ibnu Hutomo, para Sekda kab/kota se Sumut dan Aceh.
"Ada sekitar 200 ribu rekomendasi yang belum ditindaklanjuti, setiap tahun BPK mendapat mandat untuk menyerahkan ikhtisar kepada presiden dan DPR RI. Kompilasinya ada 200 ribu seluruh indonesia baik pusat dan daerah, baik yang lama dan yang current (sedang berjalan:red)," kata Barullah. Menurut dia, mungkin idealnya rekomendasi yang sedang berjalan saja yang perlu ditindaklanjuti, kecuali yang sudah masuk penyelidikan tipikor karena prosesnya berjenjang di aparat hukum.
Untuk itu, pada diskusi tersebut pihaknya mengingatkan untuk menindaklanjuti rekomendasi yang merukapan proses setelah audit. "Kami ingin menghilangkan imej bahwa tugas BPK itu bukanhanya melakukan audit saja. Namun ada proses setelah audit yaitu agar seluruh proses BPK ditindaklanjuti. Kita dorong teman-teman menindaklanjuti untuk menyelesaikannya. jumlahnya masih sangat banyak, orang taunya bpk hanya proses audit, setelahnya tidak. sehingga kita bisa menyamakan persepsi untuk perbaikan atau tertib administrasi di tatakelola keuangan daerah," jelas Barullah.
Sebagaimana diatur dalam undang-undang Nomor 1/2004 dan Undang-undang Nomor 15/2006 bahwa BPK berwenang menilai dan atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh bendahara, pengelola BUMN/MD dan lembaga atau badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara.