Edaran

Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/125/KPTS/2021 tentang Penetapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro di Kabupaten/ Kota Provinsi Sumatera Utara Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)