Edaran

Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 42/PMK.05/2021 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber Dari APBN